Pria Warga Air Batu Ditangkap Polisi Karena Edarkan Sabu-sabu
ASAHAN
suluhsumatera : Pria berinisial HR, 34 warga Dusun III Air Teluk Kiri, Desa Pasar Baru, Kec. Air Batu, Kab. Asahan, ditangkap personel Sat Narkoba Polres Asahan, Rabu (22/9/2021) malam lalu.
Petugas pun mengamankan barang bukti sabu-sabu sebanyak 0,98 gram yang terbungkus dalam 5 klip plastik bening serta satu unit Hp merek Samsung dari tangan pelaku.
Kasat Narkoba Polres Asahan, AKP. Nasri Ginting, SH ketika dikonfirmasi melalui Kanit I, Iptu. Mulyoto, SH, MH, Rabu (29/9/2021),?membenarkan penangkapan tersebut.
Menururnya, penangkapan pelaku berawal dari informasi masyarakat yang mengatakan, di Dusun III Air Teluk Kiri, Desa Pasar Baru, sering terjadi transaksi sabu-sabu.
Bermodal informasi tersebut, Kasat Narkoba Porles Asahan memerintahkan Kanit I Sat Narkoba, Iptu. Mulyoto, SH, MH bersama tim melakukan penyelidikan dan pengintaian ke TKP.
Setelah berada di lokasi, ternyata informasi tersebut benar, diduga pelaku sedang menunggu pembeli.
Unit Opsnal langsung mengamankan pelaku dan menemukan barang bukti sabu seberat 0,98 gram yang terbungkus dalam 5 klip plastik bening.
Saat dilakukan pengembangan, pelaku HR mengakui barang bukti tersebut diperoleh dari seorang pria berinisial J warga Kota Tanjungbalai.
"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatan, pelaku dikenakan Pasal 114 (1) Subs Pasal 112 (1) Undang Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman minimal 4 tahun penjara," pungkas Mulyoto. (dri)
Comments