Prostitusi Anak di Kawasan Sunter Dibongkar Polisi, 2 Mucikari Diringkus
JAKARTA
suluhsumatera : Praktik prostitusi gadis di bawah umur di kawasan Sunter Agung, Jakarta Utara, dibongkar aparat Polres Pelabuhan Tanjung Priok, Minggu (5/9/2021) malam.
RF dan ZSS yang diduga sebagai mucikari pun ditangkap.
"Kami telah mendapati adanya sekelompok orang yang menjual dan sebagai perantara untuk prostitusi anak di bawah umur dan si muncikari terdiri dari dua orang," ungkap Kepala Unit III Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok, Iptu. Wan Deni Ramona, seperti dilansir Antara, Selasa (7/9/2021).
Penangkapan tersebut bermula dari penggerebekan yang dilaksanakan pada salah suatu hotel di kawasan Jakarta Utara. Dalam penggerebekan itu, didapati pasangan tidak sah dan satu wanita di bawah umur.
Saat menggali keterangan dari wanita tersebut, polisi memperoleh informasi bahwa anak berusia 17 tahun tersebut menjadi korban prostitusi Daring.
"Penawaran dilakukan melalui percakapan (chatting) di media sosial yang sudah difilter, sehingga hanya orang tertentu yang mendapatkan akses untuk pemesanan," ujar Deni.
Dalam kasus ini, polisi hanya menangkap para tersangka yang menjadi perantara anak tersebut untuk prostitusi.
Polisi turut menyita sejumlah barang bukti diantaranya uang tunai senilai Rp1,2 juta, tiga alat kontrasepsi, satu kartu akses pintu kamar, bukti pembayaran hotel, dan tiga unit telepon seluler.
Saat ini, kedua tersangka masih diperiksa di markas Polres Pelabuhan Tanjung Priok guna penyelidikan lebih lanjut.
"Informasi selanjutnya akan disampaikan dalam rilis," ujar Deni. (*)
Comments