Terkait Dugaan Korupsi DBH PBB 2012-2015, Mantan Bupati Labusel Ditahan
![]() |
Kediaman WAT di Desa Sosopan, Kec. Kotapinang, Kab. Labusel, terlihat sepi, pada Jumat (17/9/2021). Foto: suluhsumatera/ist. |
KOTAPINANG
suluhsumatera : Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara (Sumut) melakukan penahanan terhadap Mantan Bupati Labuhanbatu Selatan (Labusel) dua periode berinisial WAT, Kamis (16/9/2021) malam.
Dia ditahan pasca ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi Dana Bagi Hasil (DBH) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun 2013-2015, yang menyebabkan kerugian negara Rp1,9 milyar.
Berdasarkan informasi yang dihimpun wartawan, Jumat (17/9/2021), WAT dijemput oleh petugas dari Kepolisian Daerah (Polda) Sumut di kediamannya di Jalinsum-Sosopan, Desa Sosopan, Kec. Kotapinang.
Ia kemudian diserahkan kepada Kejati Sumut yang dilanjutkan kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Labusel, lalu ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Tanjung Gusta Medan.
Dikabarkan, WAT akan menjalani masa penahanan selama 20 hari. Dalam waktu dekat, dia pun akan menjalani persidangan terkait kasus tersebut.
Kepala Kejari Labusel, M. Alinafiah Saragih, SH, MH yang dikonfirmasi melalui Kepala Seksi Intelijen, J. Pandiangan, SH membenarkan informasi tersebut.
Menurutnya, WAT kini ditahan di Rutan Tanjung Gusta Medan. "Benar, sudah dilakukan penahanan," ungkapnya singkat saat dikonfirmasi via telepon seluler.
Diketahui, Direktorat Reserse Kriminali Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumut telah menetapkan WAT sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi DBH PBB dan kasusnya telah dilimpahkan ke kejaksaan.
Mantan Kepala Dinas Pendapatan, Pengelola Keuangan, dan Aset Daerah Pemkab Labusel berinisial MH serta mantan Kabid Pendapatan SL sebelumnya telah divonis dan mejalani hukuman. (*/red)
Comments