Terkait Kasus Lahan, Polres Rohil Limpahkan Berkas Tersangka RS
ROKAN HILIR
suluhsumatera : Tim Penyidik Satreskrim Polres Rokan Hilir (Rohil) melimpahkan tersangka RS beserta barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Bagansiapiapi, Kamis (23/9/2021).
Penyerahan tersangka dan barang bukti ke Kejari Bagansiapiapi dilaksanakan oleh Penyidik Satuan Reskrim Polres Rohil.
Penjelasan itu disampaikan Kapolres Rohil, AKBP. Nurhadi Ismanto, SH, SIK melalui Kasubag Humas, AKP. Juliandi, SH, Jumat (24/9/2021).
"Penyerahan tersangka dan barang bukti dilaksanakan setelah berkas perkara tersebut dinyatakan lengkap atau P-21 oleh tim jaksa," kata Juliandi.
"Hari ini sudah dilakukan penyerahan tersangka dan barang bukti ke jaksa dan sudah diterima oleh Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Bagansiapiapi juga Jaksa Penuntut Umum," imbuh Juliandi.
Seperti diketahui, tersangka RS ini rentetan hasil Putusan Kasasi Nomor 62 K/PID/2021, Rabu, 03 Februari 2021, atas nama terpidana Zamzami terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah membuat surat palsu dan divonis 6 bulan penjara.
Keterlibatan tersangka RS, proses awalnya mendapat kompensasi atau ganti upah berupa lahan kosong seluas 100 hektare dari Terpidana Zamzami (Mantan Penghulu Air Hitam, pada tahun 2011) bersama perangkat Kepenghuluan Air Hitam, setelah pengerjaan membangun jalan swadaya yang menghubungkan Desa AIR Hitam dengan Desa Kasang Padang, Kec. Bonai Darusalam, Kab. Rokan Hulu (Rohul).
Ketika itu, terpidana zamzami menerbitkan surat keterangan kepada RS dan rekannya yang dikiranya lahan kosong, ternyata lahan tersebut sudah ada yang memiliki yakni, Teruna Sinulingga Dkk, seluas 400 hektare.
Pasca laporan korban Teruna Sinulingga Dkk (korban) ke Reskrimum Polda Riau, kemudian Reskrimum polda Riau melimpahkan ke Polres Rokan Hilir.
Penanganan perkara ini merupakan salah satu dari beberapa perkara tanah yang ditangani oleh Polres Rohil yang merupakan bukti bahwa Polres Rohil memerangi para mafia tanah yang melakukan aksinya dengan berbagai modus operandi. (yan)
Comments