Terkait Pengadaan Lahan di DKI, Anies Baswedan Dipanggil KPK Sebagai Saksi
JAKARTA
suluhsumatera : Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan dipanggil oleh penyidik KPK sebagai saksi dugaan korupsi pengadaan lahan di Munjul, Cipayung, Jakarta Timur, Selasa (21/9/2021).
Anies akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Eks. Dirut Perumda Sarana Jaya, YCP.
"Informasi yang kami terima, benar tim penyidik mengagendakan pemanggilan saksi untuk tersangka YCP dkk, diantaranya yaitu Anies Baswedan (Gubernur DKI Jakarta)," kata Plt. Juru Bicara KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Senin (20/9/2021), seperti dilansir dari laman detikcom.
Ali mengatakan, Anies dipanggil untuk diperiksa di gedung KPK. Ali menyebut pemeriksaan dilakukan berdasarkan kebutuhan penyidikan.
"Pemanggilan seseorang sebagai saksi, tentu atas dasar kebutuhan penyidikan, sehingga dari keterangan para saksi perbuatan para tersangka tersebut menjadi lebih jelas dan terang," ujar Ali.
"Saat ini, tim penyidik terus melengkapi berkas perkara tersangka YCP dkk dengan masih mengagendakan pemanggilan dan pemeriksaan sejumlah saksi," sambungnya.
Ali berharap Anies Baswedan dapat memenuhi pemanggilan KPK. Surat pemanggilan, kata Ali, telah dikirim ke Anies.
"KPK berharap kepada para saksi yang telah dipanggil patut oleh tim penyidik untuk dapat hadir sesuai dengan waktu yang disebutkan dalam surat panggilan dimaksud," katanya.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan lima tersangka dalam kasus ini. Salah satu tersangka tersebut adalah mantan Dirut Sarana Jaya, YCP. Akhir-akhir ini, KPK juga telah menahan Direktur PT. ABAM (Aldira Berkah Abadi Makmur), RHI.
Tersangka selanjutnya adalah Direktur PT. Adonara Propertindo, TA dan Wakil Direktur PT. Adonara Propertindo, AR. Lalu, ada satu lagi yang dijerat sebagai tersangka, yaitu korporasi atas nama PT. Adonara Propertindo.
Mereka diduga terlibat korupsi pengadaan tanah di Pondok Rangon, Jakarta Timur, tahun anggaran 2019. Kasus dugaan korupsi ini mengakibatkan kerugian keuangan negara sekira Rp152,5 milyar.
Mereka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 UU Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Perkara dugaan korupsi pengadaan lahan di DKI itu muncul ke permukaan setelah adanya dokumen resmi KPK yang mencantumkan sejumlah nama tersangka. Belakangan, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menonaktifkan YCP dari jabatannya itu. (*)
Comments