Tim Jatanras Polres Simalungun Tangkap Komplotan Pelaku Curanmor
SIMALUNGUN
suluhsumatera : Sebanyak enam pelaku tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) diamankan Tim Jatanras Satreskrim Polres Simalungun dari lokasi dan waktu yang berbeda.
Penangkapan keenam tersangka Curanmor yang juga telah mengubah identitas kendaraan curiannya ini berawal dari informasi warga kepada Tim Unit Jatanras Sat Reskrim Polres Simalungun, pada Kamis, 16 September 2021 lalu.
Salah seorang tersangka berinisial Wis, yang telah melakukan pencurian satu unit Sepeda Motor Honda Supra-X 125 milik M. Yunus Lubis, berada di Jalan Viyata Yuda, Kec. Siantar Sitalasari, Kota Pematangsiantar.
Saat dilakukan penangkapan, tersangka Wis, mengak dirinya melakukan pencurian sepeda motor Honda Supra X-125 dari parkiran Mesjid An-nur Rahmat yang berada di Nagori Totap Majawa, Kec. Tanah Jawa, Kab. Simalungun, pada Rabu, (08/ 9/ 2021).
Ia melakoni aksinya bersama temannya berinisial A, lalu menjual hasil jarahan kepada MR alias Rizal, yang berada di daerah Pantai Cermin, Kab. Serdang Bedagei (Sergai).
Dari pengakuan tersangka Wis, Tim Jatanras Polres Simalungun langsung melakukan pengejaran dan menangkap Rizal di rumahnya, Dusun II, Desa Kota Pari, Kec. Pantai Cermin, Kab. Sergai.
Dari pengakuan tersangka Rizal, sepeda motor Honda Supra-X 125 warna hijau yang dibelinya dari tersangka Wis, telah diserahkan kepada temannya bernama TA alias Fera, untuk dijual kembali.
Namun sebelum dijual, tersangka Rizal telah mengganti nomor mesin dan nomor rangka sepeda motor tersebut.
Untuk mendapatkan barang bukti sepeda motor dan tersangka lainnya, Tim Jatanras Polres Simalungun kembali melakukan pengejaran terhadap tersangka Fera.
Dia ditangkap di Dusun II, Desa Sugiharjo, Kec. Batang Kuis, Kab. Deli Serdang, besrta barang bukti satu unit sepeda motor Honda Supra-X 125 warna hitam list warna hijau tahun 2012 yang nomor polisi dan nomor rangka beserta nomor mesin telah diubah dari yang aslinya.
Selain mengamankan sepeda motor, Tim Jatanras Polres Simlungun juga turut mengamankan barang bukti laainnya berupa satu martil ukuran kecil, yang dipergunakan sebagai alat pemukul untuk mengukir nomor mesin dan nomor rangka, dan lain-lain.
Selain melakukan pencurian sepeda motor Honda Supra X milik Muhammad Yunus Lubis, tersangka Wis bersama temannya S juga mengaku telah melakukan pencurian sepeda motor Kawasaki KLX dari parkiran halaman Mesjid Ar Rahman yang berada di Jalan Sudirman, Kel. Pematang Raya, Kec. Raya, Kab. Simalungun, pad Juli 2021 lalu.
Mereka menjualnya kepada tersangka EH warga Lubuk Pakam, Kab. Deli Serdang. Setelah dilakukan penangkapan terhadap tersangka EH mengaku telah menjual kembali sepeda motor tersebut kepada Jul warga Panai Hulu, Kab. Labuhanbatu, melalui temannya Sap warga Lubuk Pakam, Kab. Deli Serdang.
Namun setelah tersangka, Jul diamankan, dia mengaku sepeda motor Kawasaki KLX tersebut telah dijual kembali kepada temannya inisial S, yang juga warga Panai Hulu, namun pihak Tim Jatanras Polres Simalungun belum menemukan keberadaan tersangka S.
Sementara, saat ini enam tersangka pencurian sepeda motor beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Simalungun untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut. (syahru)
Comments