Uang Logam Lama Dapat Ditukar Hingga Rp750 Ribu
JAKARTA
suluhsumatera : Pembahasan terkait uang logam emisi tahun 1990 yang dapat ditukar dengan uang Rp750 ribu, baru-baru ini viral di media sosial.
Akun Facebook LEZAT.id mengatakan, bagi yang masih mempunyai uang tersebut dapat ditukarkan.
Namun, dalam berbagai komentar, banyak yang salah tanggap, mengira uang yang ditukar adalah Rp500 menjadi Rp750 ribu.
Padahal, uang yang ditukarkan tersebut sebenarnya nilainya sama, yakni uang logam khusus pecahan Rp750 ribu emisi tahun 1990 menjadi Rp750 ribu uang saat ini.
Dilansir dari laman Kompas.com, Direktur Departemen Komunikasi Bank Indonesia, Junanto Herdiawan menjelaskan, uang logam yang ditukar pasti akan senilai nominal yang tertera.
"Ya kalau ditukar ke BI akan dinilai seharga nominal yang tertera di uang dimaksud," ujar Junanto kepada Kompas.com, Kamis (2/9/2021).
Sementara itu, uang logam yang dapat ditukar dengan uang Rp750 ribu seperti dimaksud pada postingan Facebook adalah salah satu Uang Rupiah Khusus (URK) pecahan Rp750 ribu.
"Apabila ingin menukarkan uang itu sebagai alat transaksi, tentu ditukarkan dengan uang yang berlaku sebagai transaksi saat ini dengan nominal sesuai yang tertera," imbuhnya.
Dia menjelaskan, Uang Rupiah Khusus tidak hanya bernilai Rp750 ribu. Nilainya bervariasi antara Rp200 sampai dengan Rp750 ribu.
Sebelumnya diberitakan, Bank Indonesia (BI) akan mencabut dan menarik 20 jenis pecahan Uang Rupiah Khusus (URK) tahun emisi 1970 sampai dengan 1990 dari peredaran, termasuk uang logam Rp750 ribu.
Mengacu pada Peraturan Bank Indonesia (PBI) No.23/12/PBI/2021, bank sentral bakal mencabut 20 jenis pecahan tersebut terhitung, sejak 30 Agustus 2021.
Sehingga terhitung tanggal 30 Agustus 2021 sebanyak 20 pecahan uang rupiah khusus tersebut tidak lagi berlaku sebagai alat pembayaran yang sah di Indonesia.
Tapi bagi masyarakat yang memiliki URK tersebut, bank sentral memfasilitasi penukaran, hingga 10 tahun setelah pencabutan dilakukan, atau pada 29 Agustus 2031.
Layanan penukaran uang rupiah khusus ini dapat dilakukan di Kantor Pusat maupun Kantor Perwakilan BI di seluruh Indonesia.
Layanan penukaran uang rupiah khusus ini dapat dilakukan di Kantor Pusat maupun Kantor Perwakilan BI di seluruh Indonesia, dengan mengacu pada ketentuan atau informasi yang disampaikan mengenai jadwal operasional dan layanan publik BI.
Sementara itu, untuk penggantian uang dalam kondisi lusuh, cacat, atau rusak dilakukan dengan mengacu pada Peraturan Bank Indonesia mengenai pengelolaan uang Rupiah.
Adapun ketentuan penukaran uang dalam kondisi cacat, yaitu jika dalam hal fisik uang rupiah logam lebih besar dari 1/2 ukuran aslinya dan ciri uang Rupiah dapat dikenali keasliannya, diberikan penggantian sebesar nilai nominal uang rupiah yang ditukarkan.
Kemudian dalam hal fisik uang rupiah logam sama dengan atau kurang dari 1/2 ukuran aslinya, tidak diberikan penggantian. (*)
Comments