2 Napi Teroris Lapas Panyabungan Dapat Remisi
MANDAILING NATAL
suluhsumatera : Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kelas II B Panyabungan, Hamdi Hasibuan menyerahkan SK remisi kepada dua narapidana teroris setelah memenuhi persyaratan.
Mereka masing-masing S dan W, telah mengikuti program pembinaan secara baik. Keduanya telah berkelakuan baik, menjalankan ibadah dan mengikuti kegiatan-kegiatan di dalam Lapas serta menyatakan kesetiaan kepada NKRI.
Mereka juga bersedia bekerja sama dengan penegak hukum untuk membongkar kejahatan (justice collaborator), mengikuti program deradikalisasi yang diselenggarakan oleh Lapas serta syarat lainnya.
Hamdi menjelaskan, pemberian remisi tersebut berpedoman pada Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia No. 3 tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas dan Cuti Bersyarat.
"Saya ucapkan selamat kepada saudara S dan W, semoga remisi ini bisa menjadi motivasi agar semangat menjalani pidana di Lapas Panyabungan," ungkap Hamdi Hasibuan, mantan Kalapas Kelas II B Kayu Agung, Sabtu (9/10/2021).
Untuk memperoleh remisi, warga binaan wajib memenuhi persyaratan yang berlaku, sehingga pusat memverifikasi persyaratan sebelum menyetujuinya. Namun apabila tidak memenuhi persyaratan, Lapas tidak akan mengusulkan remisi.
S dan W kepada wartawan menuturkan, merasa bersyukur dan berterima kasih kepada Menteri Hukum dan HAM RI, Yasonna Laoly dan juga kepada Kalapas Kelas II B Panyabungan, Hamdi Hasibuan.
Karena selama di dalam Lapas, hak-hak mereka seperti ibadah, kunjungan online dan lainnya telah dipenuhi secara baik.
Penyerahan SK remisi susulan itu dilaksanakan di pojok WBK/WBBM Lapas Panyabungan, pukul 10.00 Wib, yang diserahkan secara simbolis oleh Kalapas Panyabungan, didampingi Kasi Bimnadik dan Giatja Suyetno, SH, Ka KPLP, Kasubsi Registrasi dan Bimkemas serta Pamong Napiter.
Berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, No. PAS-1199.PK.01.01.02 tahun 2021 tentang Pemberian Remisi Susulan kepada Narapidana dan Anak terkait dengan pasal 34A ayat (1) PP99 Tahun 2012 tanggal 04/10/2021, S dan W masing-masing mendapat remisi sebesar 5 Bulan 15 hari. (ir)
Comments