Alahmak! Nekat Jual Sabu ke Polisi, Sepasang Warga Sei Apung Asahan Masuk Bui
ASAHAN
suluhsumatera : Aparat Sat Narkoba Polres Asahan meringkus dua pelaku pengedar narkotika jenis sabu-sabu di Jalan Lingkar, Kel. Sipori-pori, Kec. Sei Tualang Raso, Kota Tanjungbalai, Sabtu (2/10/2021).
Kedua pelaku tersebut yakni, AI, 26 dan seorang perempuan berinisial KH, 30. Keduanya warga Desa Sei Apung Jaya, Kec. Tanjungbalai, Kab. Asahan.
Dari tangan kedua pelaku, polisi mengamankan satu plastik putih berukuran sedang yang dibungkus lakban berisi sabu-sabu seberat 101,68 gram, satu unit sepeda motor Scoopy, dan tiga unit Hp.
Kasat Narkoba Polres Asahan, AKP. Nasri Ginting, SH ketika dikonfirmasi, Kamis (7/10/2021), membenarkan penangkapan tersebut. Kedua pelaku kini sudah dijebloskan dalam penjara.
Dikatakan, keduanya ditangkap berkat adanya informasi dari masyarakat. Mendapat informasi tersebut, Kasat Narkoba lalu memerintahkan Kanit II Sat Narkoba bersama tim untuk melakukan penyelidikan dan penyamaran sebagai pembeli ke rumah pelaku KH yang ada di Desa Sei Apung Jaya.
Setelah itu, pelaku pergi dan menyepakati untuk bertransaksi di Jalan Lingkar, Kel. Sipori-pori, Kec. Sei Tualang Raso, Kota Tanjungbalai.
Setelah itu, KH datang bersama AI berboncengan mengendarai sepeda motor Scoopy. Saat itu juga tim Opsnal Sat Narkoba Polres Asahan langsung melakukan penangkapan terhadap kedua pelaku.
"Setelah dilakukan introgasi, pelaku KH mengakui barang bukti tersebut diperoleh dari seorang pria A yang merupakan warga Tanjungbalai. Kemudian tim melakukan pengembangan ke Kodya Tanjungbalai. Namun pelaku A berhasil melarikan diri, saat ini pelaku tersebut sudah kita masukan dalam DPO," tegas Kasat. (dri)
Comments