Ayah yang Dituduh Perkosa 3 Anaknya, Laporkan Mantan Istri ke Polisi
Suluhsumatera - Ayah yang dilaporkan memerkosa tiga anak kandungnya di Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan (Sulsel), resmi melaporkan mantan istrinya ke Sentara Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Susel.
Dia juga turut melaporkan salah satu website terkait tindak pidana dugaan pencemaran nama baik.
Seperti yang dilaporkan iNews, Pria berinisial SF ini datang didampingi kuasa hukum ke SPKT Polda Sulsel di Jalan Perintis Kemerdekan, Kilometer 16 Kecamatan Biringkanaya, Kota Makassar, Sabtu (16/10/2021), sore tadi.
Dia melaporkan mantan istrinya SR dan salah satu website setelah sebelumnya memuat tulisan berjudul Anak Saya Diperkosa, Polisi Hentikan Penyelidikan.
Menurut kuasa hukum SF, Agus Melas, laporan itu untuk kepentingan kliennya dalam membela hak-haknya. Selama ini namanya viral dan disebut sebagai pelaku pemerkosaan tiga anaknya.
Padahal, Polres Luwu Timur sudah menghentikan penyelidikan laporan terhadap kliennya tersebut pada 2019 lalu. Akibat mencuatnya kembali kasus ayah perkosa anak kandung tersebut, keluarga dari kliennya merasa terganggu.
“Adapun terkait website, media sosial yang ikut dilaporkan lantaran narasi terkait pemerkosaan. Padahal pelaporan yang dilakukan oleh mantan istrinya ini mengenai dugaan pencabulan. Tulisan dalam website mengurai seolah-olah bahwa tindak pidana ini sudah terjadi, tapi tidak dilakukan proses sesuai prosedur,” kata Agus Melas.
Dalam pelaporan dugaan pencemaran nama baik ini, pihaknya turut menyertakan bukti berupa print out tulisan menyebutkan SF memerkosa tiga anak kandungnya di media sosial seperti Instagram, Facebook dan juga website.
Sementara itu, Pur III SPKT Polda Sulsel AKP Kasmawati mengatakan telah menerima laporan. Pihaknya dan akan meneruskan ke Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sulsel.
Sebelumnya kasus dugaan pencabulan tiga anak di bawah umur yang diduga di lakukan oleh ayah kandungnya di Kabupaten Luwu Timur itu telah berproses hukum sejak tahun 2019 lalu di Polres Luwu Timur.
Akibatnya, kasus tersebut di SP-3 atau Surat Perintah Penghentian Penyidikan di tahun 2020 dengan alasan tidak cukup bukti. Ini berdasarkan hasil gelar perkara sebanyak dua kali masing-masing di Polres Luwu Timur dan di Polda Sulsel.
Namun, di tahun 2021 ini, memasuki pekan kedua di bulan Oktober, pemberitaan kasus dugaan pencabulan anak di bawah umur oleh bapak kandungnya di Kabupaten Luwu Timur tersebut mengemuka ke publik dan viral di media sosial. Ini bermula dari tulisan di Multatuli Project oleh penulis berinisial ER.
Comments