Bawa Golok dan Lakukan Pengancaman di Warung Mie Parpar Rantauprapat, Pria Ini Dicokok Polisi
LABUHANBATU
suluhsumatera : Kepolisian Resort Labuhanbatu mengamankan IH alias Daman, 30 warga Jalan Siringo-ringo, Kel. Sirandorung, Kec. Rantau Utara, Kab. Labuhanbatu.
Pelaku diamankan karena melakukan tindak pidana pengancaman di salah satu warung, di Jalan Urip Sumodiharjo, Kel. Binaraga, Kec. Rantau Utara, Kab. Labuhanbatu,
pada Jumat (8/10/2021).
Kapolres Labuhanbatu melalui Kasat Reskrim, AKP. Parikhesit mengatakan, penangkapan berawal saat salah seorang petugas kepolisian Polres Labuhanbatu melihat ada keributan disalah satu warung mie parpar.
"Petugas kita melihat ada keributan saat melakukan operasi yustisi, kemudian petugas langsung berhenti dan masuk ke dalam warung mie tersebut dan setelah masuk ditemukan seorang laki-laki memegang sebilah parang. Petugas kita bernama Iptu. Iwan Mashuri menyuruh laki laki tersebut untuk menurunkan dan menyerahkan parangnya kepada petugas, akan tetapi pelaku malah balik mengancam petugas," ungkapnya.
Sambil mengejar petugas dengan mengayunkan parangnya, membuat Iptu. Iwan mengeluarkan senjata apinya, namun pelaku masih tetap mengejar korban.
"Kurang lebih 8 meter, pelaku berhenti mengejar korban, selanjutnya petugas kepolisian lainnya, Aiptu. H. Tambunan menenangkan pelaku yang membuat pelaku memasukkan parangnya ke dalam sarung," sebut Kasat.
Pada saat bersamaan, petugas kepolisian yang ada di lokasi langsung menyergap dan mengamankan pelaku dan ditemukan kembali dua bilah pisau kecil di pinggang pelaku.
Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Polres Labuhanbatu guna proses lebih lanjut. (vinsa)
Comments