Biang Kemacetan, Kendaran Over Kapasitas Dilarang Melintas di Jalur Wisata Karo-Parapat
Suluhsumatera - Pemerintah mulai menerapkan Normalisasi Kendaraan Over Dimension Over Loading (ODOL) serta Peraturan Menteri Perhubungan Nomor Peraturan Menteri (PM) Nomor 75 Tahun 2021 tentang Pengaturan Lalu Lintas Mobil Barang di Ruas Jalan Batas Kota Medan-Batas Kabupaten Karo (Medan-Berastagi) dan Ruas Jalan Batas Kota Pematang Siantar-Parapat.
Langkah ini ini untuk mencegah kemacetan di ruas jalan tersebut karena antrian kendaraan over kapasitas.
Dengan aturan itu, nantinya kenderaan-kenderaan yang melebihi kapasitas angkut (tonase maupun dimensi) tak lagi boleh melintasi dua ruas jalan yang menjadi jalur menuju kota wisata Parapat dan Berastagi itu.
Seperti dilansir iNews, Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub RI Budi Setiyadi, mengatakan penerapan PM 75 Tahun 2021 adalah upaya pemerintah untuk meningkatkan jumlah kunjungan wisata dan kenyamanan daerah wisata.
Karena jalur wisata itu juga dilalui oleh kendaraan pengakutan dan logistik tersebut.
"Oleh karenanya saya meminta bantuan Polri dalam penerapan normalisasi ODOL dan PM 75 Tahun 2021 ini. Selain itu meminta perusahaan jasa angkutan untuk dapat mematuhi aturan ini," kata Budi saat Sosialisasi PM 75 Tahun 2021 di Medan International Convention Center (MICC) Jalan Gagak Hitam Medan, Kamis (28/10/2021).
Penerapan Normalisasi Kenderaan ODOL dan PM 75 Tahun 2021 ini disambut baik oleh Gubernur Sumatera Utara, Edy Rahmayadi. Menurut Edy, penerapan normalisasi kenderaan ODOL dan PM 75 tahun 2021 ini nantinya akan dapat menghemat anggaran dalam pemeliharaan jalan di Sumatera Utara.
"Tentu akan berdampak pada anggaran perbaikan jalan nantinya, yang akan semakin mengecil. Panjang Jalan Sumut 3.050 km dan paling panjang dari daerah lain. Untuk jalan sendiri sekitar 60% jalan mengalami kerusakan. Anggaran kita tiap tahun cuma untuk memperbaiki 30 kilometer saja," ucapnya.
Comments