Buang Bayi di Selokan Hingga Meninggal, Pasangan Kekasih di Sukabumi Terancam 20 Tahun Penjara
Suluhsumatera - Dalam waktu kurang 5 jam Satreskrim Polres Sukabumi menangkap pasangan kekasih, tersangka pembunuh dan pembuang bayi, I (19) dan A (23), Jumat (8/10/2021).
Kedua tersangka terancam hukuman 20 tahun penjara karena membunuh dan membuang bayi hasil hubungan gelap tersebut.
Dilansir iNews.id, jasad bayi baru dilahirkan dan tak berdosa itu ditemukan warga hanyut di selokan Kampung Tonjong RT 07 RW 06 Desa Tonjong, Kecamatan Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi, Jumat (8/10/2021).
Warga mengutuk keras perbuatan biadab pelaku pembunuh dan pembuang bayi tersebut. Jasad bayi baru dilahirkan lengkap dengan ari-ari itu memiliki fisik sempurna dengan wajah tampan dan hidung mancung.
Kasatreskrim Polres Sukabumi AKP Rizka Fadhila mengatakan, setelah menerima laporan penemuan jasad bayi di selokan, petugas melakukan penyelidikan.
Hasilnya, pada pukul 13.00 WIB, petugas menangkap dua tersangka, seorang perempuan berinisial I (19) yang merupakan ibu bayi dan laki-laki berinisial A (23) yang diduga ayah bayi tersebut.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan bayi tersebut baru berusia delapan bulan (dalam kandungan) berjenis kelamin laki-laki dengan berat 1,6 kilogram," kata AKP Rizka Fadhila, Jumat (8/10/2021).
Bertahan di Pengungsian, Begini Kondisi Korban Tanah Bergerak di Sukabumi
Rizka menyatakan bahwa untuk modus operandinya, ibu kandung bayi ini yang sudah memasuki usia kandungan delapan bulan, tersangka yang tidak menginginkan bayi ini lahir dan sengaja menggugurkan kandungan dengan meminum obat.
"Tersangka I melahirkan bayinya di suatu tempat dan menyimpannya di tepian sungai. Dan juga berniat akan kembali mengambil bayi tersebut. Namun sang bayi sudah hilang dan pada pukul 07.00 WIB. Warga geger saat menemukan bayi di selokan," ujar Kasatreskrim Polres Sukabumi.
AKP Rizka menuturkan, ancaman yang diterapkan kepada para tersangka adalah pasal 80 ayat 3 dan 4 Undang-undang Nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara.
Namun karena dilakukan oleh ibu kandung ditambah sepertiga, total jumlah ancaman adalah 20 tahun penjara. "Selain mengamankan dua tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti yang disita dari tersangka adalah pakaian yang digunakan pada saat tersangka melahirkan," tutur AKP Rizka.
Comments