Cemburu Buta Berujung Pembunuhuhan, Pedagang Buah di Mataram Divonis 13 Tahun Penjara
MATARAM
suluhsumatera : Majelis Hakim Pengadilan Negeri Mataram menjatuhi vonis hukuman 13 tahun penjara terhadap pedagang buah di Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB), bernama M. Ali Asgar, lantaran terbukti menganiaya istrinya hingga meninggal.
"Dengan ini menyatakan perbuatan terdakwa terbukti melanggar dakwaan Pasal 43 Ayat 3 Undang-Undamg RI Nomor 23/2004 tentang Penghapusan KDRT," kata Ketua Majelis Hakim, Musleh seperti dilansir dari laman Antara, Sabtu (30/10/2021).
Sidang vonis tersebut berlangsung di Pengadilan Negeri Mataram, pada Kamis (28/10).
Vonis hukuman terhadap Asgar dengan mempertimbangkan bahwa perbuatan pelaku telah mengakibatkan anak-anaknya kehilangan sosok ibu.
Pengacara terdakwa, Deni Nur Indra, belum mengambil sikap terhadap vonis tersebut.
"Kami masih pikir-pikir," ujar Deni.
Penganiayaan berujung meninggalnya korban terjadi di tepi Jalan Adi Sucipto, Kota Mataram, pada pertengahan April lalu. Asgar menganiaya istrinya setelah mendapati istrinya menelepon pria lain.
Asgar cemburu buta kepada istrinya. Asgar kemudian menusuk leher istrinya dengan pisau.
Setelah melihat istrinya terkulai lemas, Asgar membawa korban ke rumah sakit terdekat. Namun, karena terlalu parahnya pendarahan di leher, membuat nyawa korban tak tertolong. (*)
Comments