Diperpanjang Hingga 20 Oktober, PPKM di Labusel Tetap Level 2
KOTAPINANG
suluhsumatera : Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Kab. Labusel diperpanjang hingga 20 Oktober 2021.
Sama seperti sebelumnya, Kab. Labusel masih tetap PPKM level 2.
Hal itu diungkapkan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Labusel, M. Irsan ketika dikonfirmasi, Senin (11/10/2021).
Menurutnya, perpanjangan PPKM level 2 tersebut tertuang dalam Surat Edaran Bupati Labusel No. 360/1617/BPBD/2021, bertanggal 6 Oktober 2021.
"Surat edaran tersebut mulai berlaku, sejak 7 Oktober 2021," ungkap Irsan.
Dijelaskan, dengan status tersebut kegiatan belajar mengajar sudah dapat dilakukan secara tatap muka terbatas dengan memperhatikan protokol kesehatan.
Selain kegiatan belajar kata dia, aktivitas masyarakat pun lebih longgar. Jika sebelumnya pesta dilarang, kini sudah dapat dilaksanakan dengan penerapan protokol kesehatan ekstra ketat.
Demikian halnya dengan aktivitas perdangan dan kegiatan masyarakat lainnya.
"Meskipun sudah berstatus PPKM level 2, tetapi masyarakat diimbau agar tidak lengah dan tetap disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan, karena bisa saja statusnya kembali ke level 3 bahkan 4, sebab hingga kini kasus warga yang terkonfirmasi positif Covid-19 masih ada," katanya.
Sementara itu, terkait perkembangan penanganan Covid-19 di Kab. Labusel, menurutnya terus mengalami peningkatan semakin baik.
Berdasarkan data Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Penanganan Covid-19 Kab. Labusel, saat ini jumlah warga yang masih menjalani isolasi karena terkonfirmasi positif Covid-19 hanya tinggal dua orang.
Hal itu seiring dengan meningkatnya jumlah pasien sembuh, yang kini mencapai 1.026 orang. Sedangkan kasus kematian tidak mengalami peningkatan.
"Untuk jumlah kumulatif konfirmasi positif Covid-19 kini menjadi 1.093 kasus. Sedangkan kasus kematian tidak mengalami peningkatan, yakni 65 orang," pungkas Irsan. (*/sya)
Comments