Edarkan Sabu, 2 Pemuda Asal Tanjungbalai Ini Diciduk Polres Asahan
KISARAN
suluhsumatera : Satres Narkoba Polres Asahan meringkus dua pengedar sabu-sabu asal Tanjungbalai, Rabu (20/10/2021), di Jalan Listrik, Kel. Pantai Burung, Kec. Tanjungbalai Selatan, Kota Tanjungbalai.
Kedua tersangka yakni, YP, 35 dan MRD, 37 warga Kota Tanjungbalai. Dari tangan keduanya, polisi mengamankan 10,15 gram sabu, satu unit sepeda motor Vario, uang Rp500 ribu, timbangan elektrik, dan dua handphone.
Kapolres Asahan, AKBP. Putu Yudha Prawira, SIK, MH ketika dikonfirmasi, Kamis (28/10/2021) menyebutkan, kedua tersangka ditangkap petugas karena mengedarkan sabu-sabu di wilayah hukum Polres Asahan.
"Penangkapan keduanya merupakan hasil pengembangan dari seorang tersangka JL, 28, yang ditangkap petugas, pada Selasa,(19/10/2021) lalu. Setelah itu, kami langsung meringkus YP dan MRD di Kota Tanjungbalai," tegas Kapolres.
Kedua tersangka dijerat Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun.(dri)
Comments