Edarkan Sabu-sabu, Ibu Empat Anak dan Residivis di Labuhanbatu Ditangkap Polisi
LABUHANBATU
suluhsumatera : Seorang ibu rumah tangga berinisial SA alias Manohara, 39 warga Desa Sei Tampang, Kec. Bilah Hilir dan RF alias Kiki, 25 warga Jalan Pendidikan Negeri Lama, Kec. Bilah Hilir, Kab. Labuhanbatu, ditangkap personel Sat Narkoba Polres Labuhanbatu, Sabtu (9/10/2021).
Dari kedua tersangka turut diamankan dua bungkus plastik klip transparan berisi sabu-sabu seberat 1 gram netto, 1 bungkus plastik klip transparan berisi sabu-sabu seberat 0,38 netto, dan satu Hp Nokia.
Kasat Narkoba Polres Labuhanbatu, AKP. Martualesi Sitepu, Minggu (10/10/2021), membenarkan penangkapan tersebut.
"Kemarin kami melakukan penindakan di Jalan Karya, Negeri Lama dan mengamankan 2 tersangka," ungkapnya kepada wartawan.
Dijelaskan, penangkapan kedua tersangka diawali dengan penyelidikan penyamaran terhadap tersangka RF alias Kiki.
Kemudian dikembangkan ke tersangka SA yang ketika itu berada dalam rumah bersama suaminya, Ges, 39.
Namun Ges berhasil melarikan diri saat penggerebekan di rumah mereka yang beralamat di Desa Sei Tampang, Kec. Bilah Hilir.
Kepada petugas, SA menerangkan sudah dua tahun mengedarkan sabu-sabu. Ibu empat anak itu mengaku meraup keuntungan Rp700 ribu per minggu.
Sedangkan tersangka RF alias Kiki merupakan kaki tangan SA dan juga seorang residivis yang baru selesai menjalani hukuman, pada April 2021 dalam kasus tindak pidana narkotika.
Dari hasil interogasi petugas, tersangka SA memperoleh pasokan sabu-sabu dari seseorang warga Senna, yang sampai sekarang masih dilakukan penyelidikan.
Kedua tersangka mengaku, menjual Narkoba jenis sabu-sabu untuk memenuhi kebutuhan hidup. (jr)
Comments