Empat Oknum Polisi Berpangkat Briptu Ditangkap Saat Sergap Rumah Bandar Narkoba di Sumsel
Suluhsumatera - Seorang oknum polisi tertangkap dalam penyergapan petugas gabungan (Polres) Empat Lawang dan Satuan Brimob Polda Sumsel.
Melansir iNews, Polisi berpangkat Briptu ditangkap bersama empat orang lainnya dari rumah terduga bandar narkoba di Desa Suka Kaya, Kecamatan Saling, Kabupaten Empat Lawang.
"Keseluruhan ada lima yang kami amankan dalam operasi tersebut, termasuk oknum anggota (Briptu AZ)," kata Kasat Narkoba Polres Empat Lawang AKP Joni Pajri, Rabu (27/10/2021).
Setelah diamankan, polisi segera melakukan pemeriksaan urine. Hasilnya empat positif menggunakan narkoba termasuk oknum polisi tersebut.
"Pemeriksaan oknum anggota dilimpahkan ke Propam dan dua yang lain ke BNN. Mereka saat ini berstatus sebagai saksi," ujarnya.
Ia menyebutkan dua orang lainnya berinisial RE (23) dan RG (30). Mereka ditetapkan sebagai tersangka dan telah dilakukan penahanan. Kedua tersangka tersebut sebagai bandar dan kurir yang telah mengedarkan sabu-sabu di wilayah Desa Suka Kaya dan sekitarnya.
"Masih akan didalami lagi," katanya.
Adapun barang bukti dalam penggerebakan tersebut, sebanyak 15 paket narkotika sabu-sabu seberat 2,89 gram, uang tunai senilai Rp11.5 juta, alat isap (bong) 1 unit, timbangan besar merek Camry, timbangan kecil merek Digital Scale, satu buah kartu ATM, dan motor merek Nmax, termasuk satu unit senjata api rakitan jenis revolver, delapan buah telepon genggam, dan delapan korek api.
Tersangka dikenai Pasal 112 ayat (1) subsider Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 12 tahun dan denda maksimal Rp8 miliar.
Comments