Lagi Asyik Karaoke, Pria Penghina Suku Betawi Ini Diringkus Polisi di Jawa Tengah
BEKASI
suluhsumatera : Seorang anggota Ormas di Bekasi, Jawa Barat, berinisial VVL, 49 diringkus polisi saat sedang karaoke di Slawi, Jawa Tengah, usai viral menyebut "Orang Betawi Bodoh".
"Polisi mencari informasi dan sampai ke Slawi yang bersangkutan diamankan ketika sedang berkaraoke," ujar Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes. Aloysius Suprijadi kepada wartawan, Senin (18/10/2021), seperti dilansir dari laman detikcom.
Aloysius mengatakan, pelaku berusaha kabur usai video umpatan rasisnya dia viral di media sosial. Kini polisi masih memeriksa pelaku secara intens.
"Saat ini yang bersangkutan sedang dalam pemeriksaan di Polres Metro Bekasi Kota," tuturnya.
Polisi menjerat VVL dengan Pasal 16 juncto Pasal 4 UU RI Nomor 40 Tahun 2008 tentang penghapusan diskriminasi ras dan etnis dan atau Pasal 335 KUHP. Dia terancam hukuman lima tahun penjara.
Kasus tersebut berawal dari adanya video oknum Ormas di Bekasi diduga melakukan penghinaan ke Suku Betawi viral di media sosial. Peristiwa disebut terjadi, pada Rabu (13/10/2021) malam.
Dari video yang beredar, terlihat pelaku ini menegur seorang pemuda. Dari omongan itu, terdengar persoalan itu berawal dari masalah lapak proyek.
"Bilang, lu main-main di proyek ini gua bacok. Kasih tahu Gondo, dari gua Venus," ujar pria itu.
Pria itu kemudian melontarkan kata-kata yang menghina suku Betawi.
"Lu bawa orang-orang Betawi semua ke sini, orang Betawi itu bodoh, kata gua," ujar pria tersebut.
Badan Musyawarah Masyarakat (Bamus) Betawi melalui Persatuan Advokat Betawi (PADI) resmi melaporkan oknum Ormas di Kota Bekasi yang menyebut "Orang Betawi Bodoh". Terlapor berinisial FN dilaporkan terkait UU ITE.
"Kami minta Kapolda Metro agar kerukunan yang terjadi di Jakarta dan Bekasi untuk segera orang ini ditangkap karena akan meresahkan dan membuat gaduh," kata tim kuasa hukum Bamus Betawi, Ramdan Alamsyah, di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (15/10/2021).
Laporan itu telah dilayangkan di Polda Metro Jaya hari ini. Laporan tersebut teregister dengan nomor polisi LP/B/5110/X/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA, Tanggal 15 Oktober 2021. Terlapor dilaporkan terkait pasal 28 ayat (2) UU ITE juncto pasal 45 dan 156 KUHP dan Pasal 14 UU No. 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis. (*)
Comments