Lapas Panyabungan Ikut Seminar Kemenkumham Mengakselerasi Indonesia Sehat dan PEN
MANDAILING NATAL
suluhsumatera : Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Panyabungan, Hamdi Hasibuan bersama para staf mengikuti seminar nasional Peran Kementerian Hukum dan HAM dalam Mengakselerasi Indonesia Sehat dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).
Seminar yang digelar dalam rangka Hari Dharma Karya Dhika (HDKD) 2021 itu dilaksanakan secara hybrid, luar jaringan (Luring) di Graha Pengayoman Kemenkumham serta Daring melalui zoom dan youtube agar seluruh elemen masyarakat dapat berperan aktif membangun Indonesia lebih baik.
"Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H. Laoly mengatakan, seminar ini momentum dalam mensinergikan dan mengkoordinasikan peran pemerintah sebagai katalisator dan dinamisator kepada masyarakat maupun dunia usaha," ungkap Hamdi, Rabu (13/10/2021).
Hasil seminar tersebut kata dia, nantinya akan dimanfaatkan sebagai rumusan kajian dan rekomendasi kebijakan bidang hukum dan HAM.
Sebagai salah satu pilar pemerintahan, Kemenkumham juga berperan mendorong pemulihan kesehatan dan peningkatan ekonomi melalui revolusi digital serta mengakselerasi kebijakan dalam mendorong kemudahan berusaha (ease of doing bussiness).
"Melalui Ditjen PP dan BPHN dalam pembenahan regulasi serta AHU dalam penyederhanaan proses perizinan. Ditjen KI juga berperan mendukung UMKM dengan menyediakan layanan digital untuk pendaftaran merek sementara Ditjen Imigrasi berinovasi menciptakan visa elektronik bagi kemudahan investor," ucapnya.
Sambungnya, guna mempertajam mainstreaming bisnis dan HAM di Indonesia, Ditjen HAM telah membangun aplikasi penilaian risiko bisnis untuk memfasilitasi perusahaan di semua lini bisnis.
Seminar nasional tersebut dihadiri Wakil Presiden (Wapres) RI, Ma’ruf Amin. Sebagai Keynote Speaker, Wapres menyampaikan kondisi pandemi ini memerlukan ketepatan dalam setiap kebijakan dan juga peraturan perundang-undangan yang dikeluarkan guna menjaga keseimbangan antara kesehatan dan ekonomi nasional.
"Aturan kedaruratan dibutuhkan guna mencegah keterlambatan bertindak yang berpotensi menyebabkan kerugian negara yang lebih besar. Beliau menegaskan bahwa konsep Rukhsah (kemudahan pada kondisi tertentu) yang serupa dengan pintu darurat dimasa krisis dapat kita aplikasikan dalam tata peraturan perundang-undangan," pungkasnya. (ir)
Comments