Masa Jabatan Belum Berakhir, DPRD Pematangsiantar Usulkan Pemberhentian Walikota dan Wakil Walikota
PEMATANGSIANTAR
suluhsumatera : DPRD Pematangsiantar resmi mengusulkan pemberhentian jabatan Walikota dan Wakil Walikota dalam rapat paripurna yang digelar, Selasa (5/10/2021).
Rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Pematangsiantar, Timbul M. Lingga dan Wakil Ketua Mangatas Silalahi, Ronald D. Tampubolon itu dihadiri sebanyak 25 anggota dewan.
Pada rapat paripurna tersebut, Anggota DPRD Pematangsiantar dari Fraksi Golkar, Daud Simanjuntak mengusulkan, selain mengusulkan pemberhentian Walikota Hefriansyah dan Wakil Walikota Togar Sitorus, sebaiknya juga diusulkan ke Menteri Dalam Negeri (Mendagri) untuk pelantikan Wakil Walikota terpilih, dr. Susanti Dewayani.
"Sebaiknya selain mengusulkan pemberhentian Walikota dan Wakil Walikota menjelang berakhir masa jabatan 2017-2022, sebaiknya diusulkan juga pelantikan Wakil Walikota terpilih, dr. Susanti Dewayani ke Mendagri," ujar Daud.
Hasil rapat paripurna itu, selanjutnya akan diusulkan ke Gubernur Sumatera Utara, untuk selanjutnya diproses ke Mendagri.
Walikota Pematangsiantar, Hefriansyah yang diwawancari para awak media usai mengikuti rapat paripurna pemberhentian dirinya sebagai Walikota, terkesan pasrah namun tidak rela masa jabatannya dipotong.
Hefriansyah mengatakan, paripurna yang digelar DPRD Pematangsiantar, merupakan fungsi legeslatif, melaksanakan rapat paripurna pemberhentian jabatan Walikota dan Wakil Walikota menjelang berakhir masa jabatan.
Ditanya terkait kemungkinan masa jabatan Walikota dan Wakil Walikota Pematangsiantar dipotong dan tidak sampai tahun 2022, Hefriansyah mengaku tidak ingin berandai-andai.
"Saya tidak mau berandai-andai saya orangnya realistis, jadi hidup jangan berandai-andai sakit jiwa nanti," ujar Hefriansyah.
Ia juga mengaku, dirinya menghadiri rapat paripurna DPRD Pematangsiantar sebagai bentuk kepatuhan kepada konstitusi sesuai undangan yang disampaikan dewan. (syahru)
Comments