Miliki 2,25 Gram Sabu, Pengedar di Simpang Kanan Ini Diringkus Polisi
ROKAN HILIR
suluhsumatera : Diduga terlibat penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu, RF, 43 warga Pulau Serdang, Kepenghuluan Bukit Selamat, Kec. Simpang Kanan, Kab. Rokan Hilir (Rohil), dibekuk Tim Opsnal Sat Reskrim Polsek Simpang Kanan, dengan barang bukti sabu-sabu seberat kotor 2,25 gram.
Kapolres Rohil, AKBP. Nurhadi Ismanto, SH, SIK yang dikonfirmasi melalui Kassubbag Humas, AKP. Juliandi, SH, Jumat (1/10/2021), membenarkan hal tersebut.
"Sekarang tersangka sudah diamankan di Polsek Simpang Kanan guna pengusut lebih lanjut," terang Juliandi.
Juliandi memaparkan, pada Kamis 30 September, pelapor menerima informasi dari masyarakat terkaut rumah milik RF di Kepenghuluan Bukit Selamat, sering terjadi transaksi jual beli sabu-sabu.
Setelah menerima informasi tersebut pelapor langsung menyampaikan kepada Kapolsek Simpang Kanan, Iptu. Angga Dewansyah, STrK, MSi.
Hari itu juga persnel Unit Reskrim Polsek Simpang Kanan melakukan penyelidikan di TKP, kemudian melakukan penggeledahan di dalam rumah milik RF tersebut.
Hasilnya, ditemukan barang bukti berupa empat paket plastik bening berklip merah diduga berisikan sabu-sabu, tiga bungkus plastik kosong berklip merah, satu set alat hisap, dan bukti lainnya.
"Setelah dilakukan interogasi terhadap RF, ia mengakui barang tersebut miliknya yang diperoleh dari BN (dalam Lidik) yang beralamat di Sungai Berombang (Sumut), yang rencananya sabu-sabu tersebut akan dijual kembali oleh pelaku," pingkasnya.
Selanjutnya tersangka beserta barang bukti dibawa ke Polsek Simpang Kanan guna proses lebih lanjut. (yan)
Comments