Operator dan Mesin Judi Tembak Naga di Sei Dadap Digulung Polres Asahan
KISARAN
suluhsumatera : Lokasi permainan judi berkedok game tembak naga di Desa Sei Kamah I, Kec. Sei Dadap, Kab. Asahan, Selasa (26/10/2021), digerebek aparat Polres Asahan.
Dari lokasi judi game zone itu, petugas mengamankan WW, 30 warga Desa Silo Lama, Kec. Silo Laut, Kab. Asahan, yang merupakan operator, berikut mesin tembak naga, chip voucher, dan uang tunai Rp80 ribu.
"Penggerebekan dilakukan berkat informasi dari masyarakat, kalau ada lokasi mesin judi tembak ikan di Sei Kamah. Anggota langsung melakukan penggerebekan. Hasilnya, kami mendapatkan seorang operator dan mesin game zone," tegas Kapolres Asahan, AKBP. Putu Yuda Prawira, SIK, Rabu (27/10/2021).
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatan, kata Putu, tersangka dikenakan Pasal 303 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara maksimal sepuluh tahun. (dri)
Comments