Parah! Ayah Bejat di Labusel Setubuhi Anak Kandung Sejak Usia 5 Tahun
RANTAUPRPAT
suluhsumatera : Seorang ayah di Kab. Labuhanbatu Selatan (Labusel), tega menyetubuhi anak kandung sendiri, sejak putrinya itu berusia 5 tahun.
Perbuatan keji yang dilakukan tersangka sebut saja Sinting, 32 itu dilakukan berulang kali hingga usia bocah sebut saja Suci itu beranjak 13 tahun dan duduk dibangku kelas VIII SMP.
Kapolres Labuhanbatu, AKBP. Deni Kurniawan dalam konferensi pers di Mapolres Labuhanbatu, Jumat (1/10/2021) menjelaskan, pertama kali tersangka menyetubuhi anak kandungnya di kebun, saat usia korban lima tahun.
"Tersangka membawa putrinya ke kebun saat usia lima tahun. Di situ tersangka menyetubuhi korban, sehingga kemaluan korban berdarah," ungkap Deni didampingi Kasat Reskrim, AKP. Parikhesit.
Ibu kandung korban, Lanjut Deni, ada melihat bercak darah di kemaluan putrinya dan kemudian menanyakan itu kepada tersangka. Namun tersangka menjelaskan, itu disebabkan tunggul kayu.
Semenjak kejadian itu tersangka merasa ketakutan dan tidak lagi melakukan perbuatan keji itu kepada korban.
Akan tetapi, lima tahun kemudian dan saat usia korban beranjak 10 tahun, hasrat gila tersangka kembali datang dan ia kembali menyetubuhi korban.
Perlakuan keji itu terus dilakukan tersangka hingga usia korban 13 tahun. Tersangka melancarkan aksi bejatnya di dalam rumah ketika istrinya sedang keluar bekerja.
"Jadi dalam satu bulan tersangka menyetubuhi korban sebanyak dua kali dan dilakukan di rumah saat istrinya sedang bekerja," terang Deni.
"Tersangka dan istrinya secara bergantian bekerja. Dari pagi istrinya bekerja sampai siang dan setelah istrinya pulang baru tersangka keluar bekerja sampai malam sebagai buruh harian lepas," imbuhnya.
Pencabulan itu terkuak ketika korban bercerita kepada temannya. Kemudian teman korban menyampaikan kisah pilu itu kepada orangtuanya.
Kasus itu pun sampai ke telinga Kepala Dusun setempat dan ditindaklanjuti dengan pelaporan ke pihak kepolisian.
"Kepala Dusun menceritakan kasus ini kepada ibu korban dan langsung membuat laporan ke polisi," jelas Deni.
Menindaklanjuti laporan tersebut, pihak kepolisian langsung mengamankan tersangka. Tersangka kini terancam dengan hukuman puluhan tahun penjara.
"Kita akan berupaya agar tersangka ini dihukum seberat-beratnya," tandasnya.
Sementara itu, korban saat ini sedang dalam pengawasan dan dampingan lembaga Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) guna memberikan rasa aman dan mengembalikan kesehatan psikologis korban. (jr)
Comments