Pelaku Pemalsuan Surat Hasil Test PCR Swab di Bandara Kualanamu Ditangkap Polisi
LUBUK PAKAM
suluhsumatera : Diduga memalsukan surat hasil test PCR Swab, Ah, 51 ditangkap aparat kepolisian di areal Bandara Kualanamu Internasional, Selasa (19/10/2021).
Hal itu diungkap, Wakapolresta Deli Serdang, AKBP. Julianto P. Sirait, SIK didampingi Kasat Reskrim Kompol. DR. Muhammad Firdaus SIK, MH, dan Wakasat Reskrim AKP. Aleksander Piliang, SH, dalam paparan yang digelar di aula terbuka Polresta Deli Serdang, Jumat (22/10/2021).
Julianto mengatakan, terduga Ah adalah warga Jalan Syubrasta, Desa Deli Tua, Kec. Namorambe, Kab. Deli Serdang, ditangkap atas kasus pemalsuam hasil testa PCR Swab di Bandara Kualanamu International Airport (KNIA).
Kejadiannya bermula, pada Selasa (19/10/2021) sekira pukul 15.30 WIB, Polsek Kawasan Bandara KNIA Polresta Deli Serdang menerima tiga orang atas nama DNS, Ah, dan RS, ST, dan dokumen dari Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Kelas I Medan wilayah kerja Bandara KNIA dan Avsec Bandara KNIA.
Sebelumnya sekira pukul 15.00 WIB, Avsec Bandara KNIA mengamankan Desri Natalia Sinaga di boarding gate Bandara KNIA, karena memperlihatkan surat hasil pemeriksaan PCR Swab Test Covid-19 yang diduga palsu.
Sebelumnya telah dilakukan konfirmasi langsung oleh Avsec Bandara KNIA ke Klinik Jemadi melalui telepon dan Klinik Jemadi tidak pernah mengeluarkan surat hasil pemeriksaan PCR Swab Test Covid-19 atas nama DNS, pada 18 Oktober 2021.
Diduga pembuatan surat hasil pemeriksaan PCR Swab Test Covid-19 atas nama DNS tanggal 18 Oktober 2021 dilakukan di kawasan Bandara KNIA, pada 19 Oktober 2021, sebelum keberangkatan DNS tanpa dilakukan pengambilan sampel dan pemeriksaan sampel dilaboratorium.
Adapun yang mencetak surat hasil pemeriksaan PCR Swab test Covid-19 atas nama DNS tanggal 18 Oktober 2021 adalah Ah atas pertolongan petugas di Counter B bagian IT check in Lantai II Bandara KNIA.
"Barang bukti yang disita satu lembar surat bertuliskan "Klinik Jemadi" No.Register Lab : 1645 / KL / PCR / 10 / 2021, nama pasien Desri Natalina Sinaga NIK 12082167129500003, asal Faskes : Clinic Jemadi, tanggal sampling 18 Oktober 2021 pukul 14.52 wib, tanggal hasil 18 Oktober 2021 pukul 22.22 wib dilengkapi dengan kode QR/Barcode yang diketahui oleh dr Hafzah Soraya, M.Ked, Sp.PK selaku dokter penanggung jawab dengan kesimpulan Negatif Sars-Cov-2. Uang tunai sebesar Rp750 ribu, satu unit HP merk Oppo type A71 warna putih yang diduga digunakan untuk menerima dokumen surat yang bertuliskan "Klinik Jemadi" No.Register Lab : 1645 / KL / PCR/ 10/ 2021, nama pasien Desri Natalina Sinaga, satu lembar kartu pengenal (pass bandara) atas nama Ahmad selaku Domestic Airport Handling pada King's Star Tour & Travel Service LTD," urai Wakapolresta Deli Serdang.
Ditambakan, tersangka Ah dijerat pemalsuan surat sebagaimana dimaksud dalam pasal 263 ayat (1) dan (2) KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara.
"Dari hasil pemeriksaan, tersangka baru pertama kali melakukannya dan kop surat klinik Jemadi sudah disimpan dalam HP tersangma," tutupnya. (mtp)
Comments