Pembunuh Wanita Asal Labuhanbatu Divonis 12 Tahun Penjara
KISARAN
suluhsumatera : Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kisaran menjatuhi vonis 12 tahun penjara terhadap terdakwa pembunuh Winda Wulandari, yang mayatnya dibuang pelaku di pinggir jalan di Kec. Aek Songsongan, Kab. Asahan.
Hakim Ketua Nelly Rakhmasuri Lubis, yang ditemui, Senin (25/10/2021) usai sidang pembacaan putusan dengan terdakwa JL alias US, 51 warga Kab. Labura, menjelaskan, terdakwa terbukti bersalah melakukan pembunuhan dengan melanggar Pasal 338 KUHP.
"Terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan dan melanggar Pasal 338 KUHP, dan divonis 12 tahun penjara," jelas Nelly.
Nelly yang merupakan Humas Pengadilan Negeri Kisaran itu juga mengatakan, dalam persidangan, terdakwa JL tidak terima dengan putusan itu dan menyatakan banding.
"Terdakwa menyatakan banding," jelas Nelly.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Asahan, T. Fitri Hanifah, pada sidang sebelumnya, menuntut terdakwa dengan hukuman 14 tahun penjara dengan melanggar Pasal 338 KUHP.
Sekedar mengingatkan, terdakwa ditangkap Polres Asahan di Kota Medan dan ditembak pada bagian kaki, karena melawan saat akan diamankan.
Ia melarikan diri setelah membunuh Winda Wulandari, 29 warga Jln. Batu Sangkar, Kel. Sioldengan, Kec. Rantau Selatan, Kab. Labuhanbatu.
Karena takut ketahuan, mayat korban dibungkus pelaku pakai selimut dan tanpa identitas dibuang di pinggir jalan, tepatnya di Dusun I, Desa Tangga, Kec. Aek Songsongan, Kab. Asahan, pada (20/4/2021) lalu. (dri)
Comments