Pemkab Bersama BPJS Tenaga Kerja Labuhanbatu Gelar Rapat Implementasi Perbup No. 23 Tahun 2021
LABUHANBATU
suluhsumatera : Bupati Labuhanbatu, dr. H. Erik Adtrada Ritonga, MKM membuka rapat Implementasi Peraturan Bupati (Perbup) No. 23 tahun 2021 tentang Pelaksanaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di Kab. Labuhanbatu.
Bupati juga membubuhkan penandatanganan perjanjian kerja sama antara Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Labuhanbatu dengan Pemkab Labuhanbatu di Ruang Data dan Karya Kantor Bupati, Rantau Selatan, Rabu (13/10/2021).
Bupati mengucapkan terima kasih kepada BPJS Ketenagakerjaan yang telah memfasilitasi acara tersebut, sehingga dapat terlaksana secara baik.
Erik juga mengatakan, penerbitan Perbup merupakan wujud nyata perannya dalam mengimplementasikan Instruksi Presiden No. 2 tahun 2021.
Disisi lain dalam kepemimpinannya menjadi Bupati Labuhanbatu, juga merencanakan jaminan ketenagakerjaan terhadap perangkat pemerintahan non ASN di ruang lingkup Pemkab Labuhanbatu.
Seperti Dinas Tenaga Kerja mengawasi perusahaan dalam keikutsertaan ketenagakerjaan, untuk Dinas Koperasi agar karyawan koperasi diikutsertakan dalam BPJS Ketenagakerjaan, untuk Dinas PUPR agar tenaga proyek dan pekerja administrasi diikutsertakan, Dinas PTSP agar mewajibkan mendaftar karyawan perusahaan yang baru mendaftar, dan kepada Dinas Pendidikan agar menghimbau sekolah-sekolah mendaftarkan guru dan karyawan sekolah ke dalam BPJS Ketenagakerjaan.
Dalam acar tersebut Bupati dan BPJS Ketenagakerjaan menyerahkan secara simbolis santunan klaim jaminan kematian kepada ahli waris Alm. Jhonson Sibarani (Perangkat Desa Sidorukun) dan ahli waris Alm. Rusliadi (Perangkat Desa Tanjung Harapan). (azhari)
Comments