Pengedar Sabu di Simalungun Ditangkap Polisi, Barbutnya 2,70 Gram
SIMALUNGUN
suluhsumatera : Edarkan Narkoba jenis sabu-sabu, BS alias Bembeng, 25 warga Dusun II, Nagori Bandar Siantar, Kec. Gunung Malela, Kab. Simalungun, ditangkap Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Simalungun, Rabu (27/10/2021).
Bembeng ditangkap di Gang Bahagia, Nagori Bandar Siantar, setelah adanya informasi warga yang mengatakan tentang maraknya peredaran sabu-sabu di daerah itu.
Dari penangkapan tersangka, Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Simalungun mendapatkan barang bukti 11 bungkus plastik klip transparan berisi diduga sabu-sabu seberat 2,70 gram, satu tas sandang, satu unit Hp, dan uang Rp600 ribu, yang diduga hasil penjualan sabu.
Kepada polisi tersangka mengaku, menjalankan aksinya sebagai pengedar sabu sudah dilakukan selama tiga bulan. Sabu yang diedarkan didapatkan dari seorang laki-laki di daerah Marihat, Kab. Simalungun.
Kasat Narkoba Polres Simalungun, AKP. Adi Haryono dalam rilisnya mengatakan, saat ini tersangka berikut barang bukti telah diamankan di Satres Narkoba Polres Simalungun, guna penyelidikan lebih lanjut.
"Kita akan lakukan proses penyidikan sesuai UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika," sebut Adi.(syahru)
Comments