Polda Riau Tangkap Truk Derek Berkapasitas Tangki 450 Liter, Selewengkan BBM Subsidi untuk Industri
PEKANBARU
suluhsumatera : Sabtu (16/10/2021) siang, tim Unit 4 Subdit IV Ditreskrimsus Polda Riau berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana terkait minyak dan gas bumi, yakni penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis Bio Solar di salah satu SPBU di Jalan Lintas Duri-Dumai Km 11, Kel. Balai Makam Bathin Solapan, Bengkalis, Riau.
Tim yang dipimpin Ipda. Eko Sutamto, SH bersama empat personelnya mengamankan satu unit kendaraan truk derek roda 10 merek Mitsubishi BK9325CM berkapasitas tangki 450 liter yang melakukan pengisian di SPBU secara berulang ulang/melangsir.
Berawal dari temuan tim di lapangan adanya antrean panjang di SPBU tersebut dan mencurigai mobil derek berroda 10 yang melakukan pengisian cukup lama dan menyebabkan antrean panjang, sehingga meresahkan masyarakat.
Setelah diikuti perjalanan mobil derek tersebut, usai mengisi BBM dari SPBU hingga diketahui tujuannya adalah ke poll/work shop transportir mobil tangki CPO yang diduga milik PT. IP.
Tidak lama kemudian, mobil derek tersebut keluar poll/work shop dan kembali menuju SPBU yang sama untuk melakukan pengisian BBM jenis Bio Solar, hingga kemudian disergap saat melakukan pengisian BBM kembali.
Kemudian dilakukan mengembangkan ke tempat poll/work shop transportir mobil tangki CPO yang diduga tempat penimbunan BBM hasil Kegiatan langsir tersebut.
"Ternyata benar. Di sana ditemukan jerigen-jerigen yang sudah dalam keadaan kosong, diduga telah disalin ke tangki BBM mobil tangki CPO yang ada di tempat tersebut," ujar Direktur Kriminal Khusus, Kombes. Ferry Irawan didampingi Kabid Humas, Kombes. Narto.
"3 orang pelaku yakni, JN, 52 sopir yang melansir BBM dari SPBU, KS, 26 petugas SPBU, dan AFJ, 22 diamankan di Rutan Polda Riau untuk mempertanggungjawabkan perbuatan yang nyata-nyata merugikan masyarakat luas dan kami proses hukum," imbuh Ferry.
"Tim kita di lapangan mengamankan barang bukti berupa satu unit mobil derek R10 merek Mitsubishi BK9325CM, enam lembar kupon pengisian BBM jenis Bio Solar dan dua lembar catatan transaksi penjualan harian BBM jenis Bio Solar," sambungnya.
Masih menurut Direktur Krimsus, para pelaku dijerat Pasal 55 Undang-Undang No. 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 Angka 9 Undang-Undang No. 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi Rp60 milyar.
"Saat ini proses penyidikan sedang berjalan, dan penyidik menjadwalkan meminta keterangan ahli dari pihak BPH Migas," terangnya.
Memanggapi keluhan masyarakat tentang kelangkaan BBM Bio Solar, perwira dengan tiga melati di pundaknya tersebut mengatakan beberapa faktor yang menjadi penyebab kelangkaan.
"Selama pandemi ini terjadi pengurangan kuota oleh BPH Migas, kemudian juga dampak dari penurunan level PPKM 4, sehingga berdampak meningkatnya kebutuhan masyarakat. Dan juga adanya oknum-oknum tidak bertanggung jawab yang memanfaatkan BBM bersubsidi ini untuk keuntungan, dan ini yang akan kita terus hajar," urainya. (yan)
Comments