Polres Rohil Sosialisasi Perpol Nomor 8 Tahun 2021
UJUNG TANJUNG
suluhsumatera : Polres Rokan Hilir (Rohil) melaksanakan sosialisasi Peraturan Kepolisian (Perpol) No. 8 tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana berdasarkan Keadilan Restoratif di Aula Tunggal Panaluan Polres Rohil, Senin (25/10/2021).
Sosialisasi tersebut dibuka Kabag Sumda, Kompol. James Sibarani, SH, MH bersama narasumber Kasat Reskrim Polres Rohil, AKP. Eru Alsepa, SH, SIK, MH, Kasat Binmas, Kasiwas, Kasikum, dan Kasipropam.
Kegiatan tersebut diikuti sebanyak 50 orang yang terdiri dari para Kanit, anggota Satreskrim jajaran Polsek se Polres Rohil, Kanit Reskrim beserta anggota Sat Reskrim Polres Rohil.
Penjelasan itu disampaikan Kapolres AKBP. Nurhadi Ismanto, SH, SIK melalui Kasubag Humas, AKP. Juliandi, SH.
Menurutnya, sosialisasi Perpol No. 8 tahun 2021 tersebut mengenai pendekatan restoratif terhadap masalah masyarakat dapat ditangani secara cepat.
Dengan adanya pendekatan restoratif. Permasalahan warga atau masyarakat dapat diatasi dengan cara musyawarah melalui para tokoh masyarakat maupun tokoh agama pada masing-masing daerah.
"Jadi dengan adanya pemaparan sosialisasi ini bertujuan agar seluruh peserta memahami dan mengetahui dalam penanganan tindak pindana berdasarkan keadilan restoratif," pungkasnya. (yan)
Comments