Polsek Kualuh Hulu Amankan Pelaku Judi Tebak Angka Jenis Makau di Labura
LABUHANBATU UTARA
suluhsumatera : Unit Reskrim Polsek Kualuh Hulu mengamankan seorang pelaku judi tebak angka jenis Makau, pada Jumat siang (15/10/2021), di Pirbun Dusun IX Tinggi Mulia, Desa Kuala Beringin, Kec. Kualuh Hulu, Kab. Labuhanbatu Utara (Labura).
Tersangka yang diamankan berinisial S alias Man, 41 warga Desa Kuala Beringin, Kec. Kualuh Hulu.
Bersama pelaku turut diamankan barang bukti satu unit Hp merek Samsung berisi pesanan via WhatsApp nomor judi tebak angka/aplikasi Makau, dua eksemplar buku tulis berisi tebakan angka, satu ballpoin, satu lembar kertas karton berisi angka-angka keluar serta uang tunai Rp100 ribu yang terdiri uang pecahan satu lembar Rp50 ribu, dan 5 lembar pecahan Rp10 ribu yang diduga dari hasil transaksi judi tebak angka tersebut.
Pengungkapan kasus ini berawal, pada Jumat (15/10/2021) sekira pukul 12.00 WIB, saat itu Kanit Reskrim Polsek Kualuh Hulu, Ipda. Eko Sanjaya, SH mendapat informasi dari masyarakat di Pirbun ada seorang pria inisial S yang disinyalir sebagai penjual nomor judi tebak angka online jenis Makau.
Kemudian Kanit Reskrim menyampaikan informasi tersebut kepada Kapolsek Kualuh Hulu Plt. Iptu. Darma Bakti.
Selanjutnya Plt. Kapolsek Kualuh Hulu menugaskan Kanit Reskrim, Ipda. Eko Sanjaya, SH beserta Tim Opsnal menindaklanjuti informasi tersebut dan langsung mendatangi lokasi untuk melakukan penyelidikan diduga lokasi perjudian.
Selanjutnya, Kanit Reskrim, Ipda. Eko Sanjaya, SH dan Tim Opsnal membentuk tim untuk melakukan penindakan, sekira pukul 12.35 WIB, polisi tiba di lokasi dan melihat target sedang duduk menulis tebakan angka dan langsung mengamankannya.
Petugas kemudian melakukan interogasi terhadap S dan yang bersangkutan mengakui benar menjual nomor judi tebak angka jenis Makau yang dilakukan secara online.
Keterangan tersebut sesuai dengan barang bukti Hp milik tersangka S yang saat diperiksa petugas ditemukan pesanan via WhatsApp nomor judi tebak angka jenis Makau.
Selain itu, dari tangan pelaku juga diamankan uang tunai Rp100 ribu, yang diduga dari hasil transaksi judi tebak angka.
Kanit Reskrim Polsek Kualuh Hulu, Ipda. Eko Sanjaya, SH saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan pelaku judi tebak angka jenis Makau tersebut. (maellee)
Comments