Pria Paruh Baya di Jakarta Barat Cabuli 3 Bocah Perempuan
JAKARTA
suluhsumatera : Polisi meringkus pria paruh baya berinisial BN, 53 atas tindakan pencabulan terhadap tiga anak perempuan di bawah umur.
"BR diamankan karena diduga melakukan pencabulan terhadap beberapa anak perempuan yang masih di bawah umur," kata Kapolsek Tambora, Kompol. Faruk Razi dalam keterangan kepada wartawan, Sabtu (30/10/2021), seperti dilansir dari laman detikcom.
Terungkapnya kasus ini berawal dari laporan orangtua korban kepada pihaknya, Sabtu (4/10/2021). Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan mendapatkan dugaan BR sebagai terduga pelaku.
Dari keterangan sejumlah saksi, pelaku diketahui berada di daerah Tamansari, Jakarta Barat. Pelaku pun kemudian ditangkap polisi di lokasi tersebut.
"Kami berhasil mengamankan pelaku tanpa adanya perlawanan," ungkap Faruk.
Hasil pemeriksaan pelaku pun mengakui perbuatannya telah melakukan aksi pencabulan kepada tiga anak di bawah umur.
"Pelaku mengakui telah melakukan perbuatan cabul terhadap tiga bocah perempuan di sekitar tempat tinggalnya di Jakarta Barat," ujar Faruk.
Pelaku kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polsek Tambora. Pelaku dijerat atas tindakan perbuatan cabul terhadap anak sesuai dengan Pasal 82 ayat 1, Pasal 76e UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. (*)
Comments