PUK F.SPTI-K.SPSI TKBM Cindur Unjuk Rasa di PKS PT. Torganda Minta Kejelasan Lapangan Kerja
TORGAMBA
suluhsumatera : Sedikitnya 150 massa pengurus dan anggota F.SPTI-K.SPSI Tenaga Kerja Bongkat Muat (TKBM) Cindur PT. Torganda yang berada dibawah naungan DPC F.SPTI-K.SPSI Labuhanbatu Selatan (Labusel) unjuk rasa di Kantor PT. Torganda PMKS Cindur, Desa Torganda, Kec. Torgamba, Kab. Labusel, Kamis (21/10/2021).
Aksi tersebut mendapat pengawalan ketat personel Polsek Torgamba yang dipimpin langsung Kapolsek, AKP. Firdaus Kemit.
Dalam orasinya, massa yang dikomandoi utusan DPC F.SPTI-K.SPSI Kab. Labusel Saiman Siregar dan Hanafi Siregar serta Ketua PUK F.SPTI-K.SPSI Cindur PT. Torganda, Suprianto menuntut kejelasan terkait kepengurusan F.SPTI-K.SPSI di areal kerja PT. Torganda PMKS Cindur yang berhenti beroperasi, pada Januari 2021 lalu.
Sebab kata mereka, sejak beroperasi kembali, pada September 2021, ada oknum di internal perusahaan yang mengakomodir, sehingga kepengurusan F.SPTI-K.SPSI berubah menjadi dibawah naungan Kab. Rokan Hilir (Rohil), Provinsi Riau.
Padahal, sejak tahun 2008 silam, PT. Torganda PMKS Cindur sudah menjalin kerja sama dengan DPC F.SPTI-K.SPSI Labusel.
Berdasarkan kerja sama itu, telah ada kesepakatan tertulis, bahwa PUK F.SPTI-K.SPSI di perusahaan itu berada dibawah naungan DPC F.SPTI-K.SPSI Labusel.
"Kami mendesak agar perusahaan mengembalikan lapangan kerja PUK F.SPTI. Kami juga meminta perusahaan mengaktifkan kembali TKBM PUK F.SPTI-K.SPSI PT. Torganda PMKS Cindur dibawah naungan DPC F.SPTI-K.SPSI Labusel," kata Hanafi Siregar.
Saiman Siregar menambahkan, mereka juga telah sepakat untuk mengambil alih kembali lapangan kerja yang sudah sejak 2008 dijalin dengan perusahaan.
Dia pun meminta perusahaan mengakomodir Surat Bupati Labusel yang harus mempekerjakan masyarakat Kab. Labusel.
"Kami meminta Pemkab Labusel untuk menutup PT. Torganda PMKS Cindur, jika tidak memberikan manfaat kepada masyarakat Labusel. Sejak 2010 lalu, kami yang tercatat di Dinas Tenaga Kerja Pemkab Labusel," katanya.
Unjuk rasa itu akhirnya diterima oleh Masinis Kepala PT. Torganda PMKS Cindur, Risman Sinambela.
Risman meminta waktu dua minggu kepada pengunjukrasa untuk membahas permasalahan tersebut di internal perusahaan.
Usai menerima penjelasan itu, massa pun akhirnya sepakat untuk membubarkan diri. Mereka pun bersedia menunggu waktu dua minggu dan berharap perusahaan memberikan keputusan tegas.
"Kami berharap perusahaan dapat bersikap adil dan bijaksana, sehingga tidak terjadi hal-hal yang dapat merugikan banyak pihak," pungkas Ketua DPC F.SPTI-K.SPSI Labusel, Iwan Syahputra Hasibuan.(*/sya)
Comments