Residivis Pencabulan Anak di Riau Kembali Ditangkap, Berupaya Perkosa Anak-anak
PEKANBARU
suluhsumatera : Pernah mendekam di dalam penjara terkait kasus pencabulan anak di bawah umur, ternyata tidak membuat pria berinisial MR warga Kab. Siak, Riau, jera.
Residivis tersebut kembali ditangkap polisi. MR kembali ditangkap polisi karena mengulangi aksinya dan mencabuli anak di bawah umur.
Kapolres Siak, AKBP. Gunar Rahadiyanto mengatakan, aksi pelaku dilakukan, sejak Maret 2021. Pelaku membawa anak perempuan di bawah umur untuk dicabuli.
"Bulan Mei sekitar pukul 17.30 WIB, pelaku awalnya pulang ke rumah. Di perjalanan dia melihat anak-anak bermain di jalan," ujar Gunar kepada wartawan saat rilis kasus, Senin (4/10/2021).
Setelah melihat anak kecil, pelaku kembali berputar balik. Pelaku kemudian menanyakan salah satu sekolah yang ada kolam renang di daerah tersebut.
Salah seorang korban menunjukkan lokasi yang dimaksud. Namun pelaku beralasan tidak tahu jalan dan minta untuk diantarkan ke lokasi tujuan.
"Salah seorang korban mengantarkan pelaku, korban dibonceng pakai sepeda motor di depan. Setelah melewat lokasi dimaksud, pelaku tidak berhenti dan dibawa sampai ujung jalan," katanya.
Di lokasi yang sepi, korban diturunkan. Selanjutnya korban yang masih berusia 7 tahun diraba dan akan disetubuhi oleh pelaku.
"Saat pelaku mau buka pakaian, korban ini lari, berteriak minta tolong. Sementara si pelaku lari juga dan meninggalkan lokasi," kata Gunar.
Sementara itu, Kapolsek Tualang, AKP. Alvin Agung Wibawa yang mendapat laporan terkait kasus penculikan dan pencabulan langsung bergerak cepat. Pelaku akhirnya ditangkap, pada Kamis (30/9/2021).
"Modus pelaku ini pura-pura tanya alamat sama korban. Minta antar dan di tempat sepi dicabuli, bahkan disetubuhi," terang Alvin.
Alvin memastikan pelaku adalah residivis kasus serupa. Dia dinyatakan bebas, pada 2017 dan kembali membuat resah masyarakat.
"Pelaku residivis, 2017 masuk sel karena kasus persetubuhan anak di bawah umur. Setelah bebas berulah lagi dan bisa kami amankan," katanya.
Atas perbuatannya, pelaku MR dijerat pasal berlapis soal penculikan dan pencabulan. Dia juga ditahan di Polsek Tualang untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. (*)
Comments