SPDP 5 Oknum Anggota DPRD Labura Tersangkut Kasus Narkoba di Asahan Sudah Diterima Jaksa
KISARAN
suluhsumatera : Kasus lima oknum Anggota DPRD Labuhanbatu Utara (Labura) yang tersangkut kasus Narkoba berasama 12 orang lainnya di Kab. Asahan, sudah masuk ke Kejaksaan Negeri Asahan.
Hal itu dikatakan Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri (Kasi Pidum Kejari) Asahan, Eben Situmorang, SH ketika dikonfirmasi, Sabtu (9/10/2021).
"Sudah kami terima Surat Pemberitahuan Dimulai Penyelidikan (SPDP) dari Polres Asahan. Tahap satu sudah kami periksa berkasnya,"'ungkap Eben.
Dikatakan, dikarenakan berkas belum lengkap, jaksa penyidik mengembalikan berkas untuk dilengkapi.
"Di P19 kan. Karena berkasnya belum lengkap. Dalam kasus tersebut, terdapat 15 orang tersangka yang berkasnya dibagi menjadi tiga. Akan tetapi, berkasnya belum cukup," jelas Eben.
"Posisi berkas perkaranya dalam penyempurnaan oleh penyidik. Berhubung jaksa peneliti berpendapat perlu dilengkapi yang disertai dengan petunjuk (P-19)," tambah Eben.
Sekadar mengingatkan, sebelumnya kelima oknum anggota DPRD Labura tersebut melakukan aksi pesta Narkoba dengan wanita, pada Sabtu (7/8/2021) di salah satu hotel di Jalan Sei Gambus, Kisaran.
Kelimanya digerebek polisi bersama 12 orang lainnya yang sedang ketinggian mengkonsumsi Narkoba jenis ekstasi di ruangan KTV hotel tersebut.
Dari penggerebekan itu, petugas menemukan KAP, ZS, FG, GK, dan ABS. Sedangkan yang lainnya, HI, BAS, FR, PMS, ERY, AP, RWN, DLM, TRA, ZHN, dan DR. (dri)
Comments