Tangkap Bandar Sabu-sabu di Labuhanbatu, Polisi Dilempari dan Dihadang Keluarga dan Masyarakat
LABUHANBATU
suluhsumatera : Bandar sabu-sabu di Tanjung Serang Elang, Kab. Labuhanbatu, ditangkap aparat Sat Narkoba Polres Labuhanbatu.
Penangkapan itu diwarnai perlawanan pihak keluarga dan masyarakat yang melempari polisi bahkan melakukan penghadangan.
Hal itu diungkap Kasat Narkoba Polres Labuhanbatu, AKP. Martualesi Sitepu, Minggu (17/10/2021).
"Bandar Narkoba Tanjung Serang Elang yang menjadi target sudah ditangkap," ungkapnya kepada wartawan.
Dijelaskan, bandar berinisial RNH alias Tua, 35 warga Dusun Amal, Desa Tanjung Serang Elang, Kec. Panai Hulu, Kab. Labuhanbatu, ditangkap, Senin (11/10/2021) lalu sekira pukul 21.00 WIB.
"Pada saat penangkapan, saya bersama Kanit Idik I, Ipda. Sarwedi Manurung dan tim, mendapat perlawanan dari pihak keluarga dan warga masyarakat sekitar, kami dilempari bahkan sempat dihadang," paparnya.
Lebih lanjut, Martualesi menceritakan, tersangka RNH alias Tua ditangkap berdasarkan pengembangan dari kaki tangannya MK alias Biru, 31 warga Desa Tanjung Haloban, Kec. Bilah Hilir, yang sebelumnya ditangkap dengan cara penyamaran di Simpang Jawi-jawi, Desa Selat Besar, Kec. Panai Hulu.
"Dari kedua tersangka disita barang bukti sabu-sabu seberat 5,66 bruto, uang tunai Rp.1.550.000, lima unit Hp, dan satu unit sepeda motor RX King. Usai menangkap kedua tersangka, selama lima hari dilakukan pengembangan ke wilayah Medan dan Tanjungbalai, sampai kembali tadi malam, namun tidak berhasil dikembangkan diduga informasi telah bocor," jelasnya.
Kepada petugas, RNH alias Tua yang merupakan ayah empat anak itu mengatakan, sudah dua tahun lebih terlibat dalam peredaran Narkoba.
Setiap harinya, ia mampu memperoleh keuntungan Rp600 ribu hingga Rp1 juta, RNH alias Tua juga mengakui, MK alias Biru adalah salah satu kaki tangannya.
Terhadap kedua tersangka, dipersangkakan melanggar Pasal 114 Sub 112 YO 132 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (jr)
Comments