Terkait Perbedaan Tarif Parkir, Kabid LLA Dinas Perhubungan Madina: Ada Perubahan Perda
PANYABUNGAN
suluhsumatera : Tarif retribusi perparkiran di Kab. Mandailing Natal (Madina), saat ini diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) No. 1 tahun 2019.
“Perda Nomor 1 tahun 2019 kan sudah keluar. Jadi di sini tentang perubahan kedua atas Perda Nomor 8 tahun 2011," ungkap Kepala Bidang Lalu Lintas dan Angkutan Dinas Perhubungan Mandailing Natal (Madina), Hafni, ST ketika dikonfirmasi, Selasa (5/10/2021).
Namun tarif perparkiran di Kab. Madina hingga kini masih memberlakukan aturan pada Perda No. 8 tahun 2011, tertulis pada selembaran karcis parkir yang diberikan kepada pengendara.
Demikian juga pengakuan Kepala Dinas Pengelola Keuangan Pendapatan Asset Daerah Madina, Sahnan Pasaribu, permintaan karcis triwulan I tahun 2020 yang diterimanya dari Dinas Perhubungan masih mengacu pada Perda No. 8 tahun 2011.
Terkait dugaan rekayasa tersebut, Sekretaris Dewan (Sekwan) Madina, Afrizal, SE ketika dikonfirmasi akan berupaya menelusuri kembali keberadaan Perda tersebut.
“Kita coba cari kembali untuk menemukan Perda tersebut. Mohon beri waktu mengingat banyaknya nomor surat yang telah dikeluarkan Sekretariat," katanya.
Disebutkan, dalam Perda No. 1 tahun 2019 tentang Struktur Besar Tarif Retribusi Parkir untuk Kenderaan Bermotor, roda 2 Rp2 ribu, roda 3 Rp2 ribu, roda 4 Rp4 ribu, roda 6 Rp5 ribu, dan roda 8 keatas Rp10 rihu, yang ditetapkan pada 20 Agustus 2019, dari hasil scanner yang belum berstempel. (ir)
Comments