Usulkan Asimilasi, WBP di Lapas Panyabungan Wajib Tes Urine
MANDAILING NATAL
suluhsumatera : Berkomitmen memerangi handphone, pungutan liar, dan Narkoba (Halinar), setiap Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Panyabungan pengusul asimilasi di rumah, diwajibkan melakukan tes urine.
Tes urine tersebut menjadi salah satu persyaratan yang harus dilaksanakan oleh enam WBP yang telah melakukan pengusulan.
"Kuat komitmen kita dalam memberantas Halinar di dalam Lapas ini. Sudah banyak upaya yang telah kita lakukan, baik itu razia peredaran handphone, razia kamar/blok hunian, razia area brandgang dan pemindahan narapidana ke Lapas lain yang terindikasi percobaan memasukkan Narkoba," sebut Kalapas Kelas II B Panyabungan, Hamdi Hasibuan, Kamis (30/9/2021).
Sambungnya, selain berkomitmen memerangi Halinar, pihaknya juga melakukan pencegahan terhadap peredaran uang tunai yang tidak sesuai SOP dengan mengubah alat transaksi dari uang tunai menjadi koin.
Mantan Kalapas Kelas II B Kayu Agung itu juga menjelaskan, dalam pelaksanaanya, Sub Registrasi dan Bimkemas berkoordinasi dengan Tim Kesehatan dan Perawatan Warga Binaan, yang terdiri dari Kasi Bimnadik dan Giatja, Kasubsi Perawatan, dokter Lapas dan staf perawatan. WBP yang menjalani test urine diawasi langsung oleh staf perawatan.
"Enam WBP yang menjalani test urine ini hasilnya negatif narkotika. Pelaksanaan ini akan terus kita lakukan bagi warga binaan secara bertahap dan berkala," pungkasnya. (ir)
Comments