Warga Medan Ditangkap Saat Jual Sabu di Kisaran
KISARAN
suluhsumatera : Satres Narkoba Polres Asahan meringkus seorang pelaku pengedar sabu-sabu di Jalan Paria Lingkungan 4, Desa Siumbut-umbut, Kec. Kisaran Timur, Kab. Asahan, Rabu (6/10/2021).
Dari tangan pelaku HR, 34 warga Pasar III, Kel. Tegal Rejo, Kec. Medan Perjuangan, Kota Medan itu, petugas mengamankan barang bukti sabu 0,3 gram, satu unit Hp, satu pack plastik klip, dan uang hasil penjualan sabu Rp150 ribu.
Informasi yang dihimpun wartawan menyebutkan, awalnya petugas mendapat informasi dari masyarakat, ada seorang pemuda melakukan aktivitas jual beli sabu-sabu di Jalan Paria Lingkungan 4, Desa Siumbut-umbut.
Menerima informasi tersebut, petugas pun mendatangi TKP. Benar saja, setiba di lokasi, polisi melihat pelaku menjual Narkoba dan langsung meringkusnya.
Saat digiring ke Mapolres Asahan dan diinterogasi, HR mengaku barang haram tersebut milik A warga Pangkal Titi, Kisaran.
Saat A digrebek petugas ke rumahnya, yang bersangkutan sudah keburu melarikan diri. Polisi pun menetapkan A sebagi DPO.
Kasat Narkoba Polres Asahan, AKP. Nasri Ginting, SH ketika dikonfirmasi, Senin (11/10/2021) melalui seluler, membenarkan adanya penangkapan pelaku pengedar Narkoba warga Kota Medan. (dri)
Comments