2 Pelaku Pembalakan Liar di Rohil Diringkus Polisi
UJUNG TANJUNG
suluhsumatera : Satreskrim Polres Rokan Hilir (Rohil) mengamankan dua orang yang diduga sebagai pelaku tindak pidana illegal logging di kawasan hutan IUPHHK PT. Diamond wilayah Kepenghuluan Sei Nyamuk, Kec. Sinaboi, Kamis (25/11/2021).
Kedua pelaku yang diamankan yakni berinisial D, 42 warga Jalan Beringin, Kepenghuluan Sei Nyamuk, Kec. Sinaboi dan BY, 34 warga Jalan Poros Serusa, Kepenghuluan Serusa, Kec. Bangko, Kab. Rohil.
Para pelaku terciduk pihak kepolisian saat mengangkut kayu olahan sebanyak 107 keping broti jenis meranti dan campuran, 70 keping papan jenis meranti dan campuran dalam gerobak tanpa dilengkapi dokumen di Jalan Bintang, Sei Nyamuk, Lintas Sinaboi-Bagansiapiapi, Sinaboi.
Kapolres Rohil, AKBP. Nurhadi Ismanto, SH, SIK melalui Kasubbag Humas, AKP. Juliandi, SH, Sabtu (27/11/2021) menjelaskan, proses penangkapan berawal dari informasi masyarakat, terkait aktivitas pengangkutan kayu olahan di Kepenghuluan Serusa, Kec. Bangko.
Dari laporan tersebut, Kasat Reskrim dibantu Polsek Sinaboi mendatangi lokasi dimaksud. Setiba di lokasi polisi menemukan dan memberhentikan dua gerobak yang telah dimodifikasi, berisi kayu yang ditarik menggunakan sepeda motor.
"Hasil pemeriksaan awal diketahui, kayu olahan ilegal tanpa dilengkapi dokumen tersebut diambil dari kem (pondok) yang dibangun di kawasan hutan IUPHHK PT. Diamond, Kepenghuluan Sei Nyamuk," jelasnya Juliandi.
Pelaku saat ini masih dimintai keterangan terkait tindak pengangkutan, menguasai, atau memiliki hasil hutan yang tidak dilengkapi dengan Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH). (yan)
Comments