5 Kurir Sabu Internasional Dituntut Hukuman Mati Kejari Asahan
KISARAN
suluhsumatera : Sebanyak lima terdakwa kasus Narkoba jenis sabu-sabu sebanyak 57 Kilogram, dituntut hukuman mati oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Asahan, Kamis (18/11/2021).
Kelima pelaku yang merupakan jaringan internasional itu yakni, SS, JS, AFS, MF, dan Har.
Kelimanya di tuntut mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Aben Situmorang SH, yang juga merupakan Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Asahan pada persidangan online yang digelar oleh Pengadilan Negeri Tanjungbalai-Asahan.
Hal itu dikatakan oleh Kepala Seksi Intelejen (Kasi Intel) Kejari Asahan, J. Malau, SH kepada wartawan ,Kamis (18/11/2021), dalam konferensi pers di Aula Kejaksaan Asahan.
Dikatakan, kelimanya dituntut oleh jaksa dengan Pasal 114 ayat 2 Jo Pasal 132 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
"Telah dituntut dengan hukuman mati. Dimana Pasal 114 ayat 2 Jo Pasal 132,. Dalam tuntutan jaksa yang menjadi pertimbangan, terdakwa tidak dapat hal yang meringankan. Ini jaringan internasional," kata Malau.
Malau juga mengaku, kelima terdakwa tersebut sudah berulang kali melancarkan aksinya dan sudah terbiasa berada di dalam lingkaran bisnis barang haram tersebut.
Dikatakan, kasus Narkoba ini merupakan tuntutan mati ketiga kalinya yang dilakukan oleh Kejari Asahan. Sebelumnya juga sudah ada dua orang terdakwa lain yang sudah divonis.
"Ini yang ketiga. Sebelumnya ada dua yang kasus hampir serupa. Tuntutan mati ini dilakukan guna memberikan efek jera kepada pemain narkoba dan penegakan hukum yang sudah tepat untuk kelima terdakwa. Hal dilakukan dalam rangka penegakan hukum, tujuannya untuk memberikan efek jera untuk para pelaku. Tidak ada tempat aman bagi pelaku narkotika di Kabupaten Asahan," pungkasnya. (dri)
Comments