73,89 Gran Sabu-sabu, 2,6 Gram Ganja, dan 5,7 Gram Ekstasi Dimusnahkan Kejari Labusel
KOTAPINANG
suluhsumatera : Sebanyak 73,89 gram sabu-sabu, 2,6 gram daun ganja, dan 5,7 gram ekstasi yang merupakan barang bukti dari perkara yang sudah memiliki hukum tetap (incraht) dimusnahkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Labuhanbatu Selatan (Labusel) di pelataran Kantor Kejari Labusel, Senin (8/11/2021).
Pemusnahan barang bukti dipimpin oleh Kepala Kejari Labusel, M. Alinafiah Saragih, SH, MH.
Turut hadir, Wakil Bupati Kab. Labusel Ahmad Padli Tanjung, Sekretaris Dinas Kesehatan Pemkab Labusel dr. Efdi Zulfaizal Harahap, Kepala Seksi BB dan Barpas Kejari Labusel Hendri Dolok Tambunan, SH, unsur Muspika, dan tamu lainnya.
Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 48 perkara periode Mei hingga November yang sudah incraht. Sama seperti sebelum-sebelumnya, sebagian besar barang bukti yang dimusnahkan berasal dari kasus narkotika.
Pengamatan wartawan, pemusnahan sabu-sabu dilakukan dengan cara merendam menggunakan air panas. Selanjutnya larutan tersebut diblender, kemudian ditanam.
Sementara itu, daun ganja berikut barang bukti lainnya, dimusnahkan dengan cara dibakar.
"Kasus paling banyak narkotika. Perkara narkotika mari sama-sama kita berantas, sehingga dapat digenjot dan berkurang. Karena di Lapas, 80 persennya perkara narkotika. Makanya, saat ini lebih ditekankan, bagi pengguna untuk direhabilitasi (restoratif justice), ini demi mengurangi kapasitas di Lapas saat ini," ungkap Kajari Labusel.
Alinafiah menyebut, pemusnahan barang bukti dilakukan untuk menyelesaikan akhir perkara dan menghindari penyalahgunaan oleh petugas.
Karena sebut dia, barang bukti khususnya Narkoba harganya mahal, sehingga memungkinkan untuk disalahgunakan.
Sementara itu, Wakil Bupati, Ahmad Padli Tanjung pun menyampaikan keprihatinannya atas tingginya kasus Narkoba.
Menurutnya, musuh utama negara ini saat ini adalah Narkoba, sehingga butuh komitmen bersama untuk memberangusnya.
"Kegiatan ini dilakukan agar transparan, semua tahapan hukum mulai dari penyidikan hingga pemusnahan barang bukti dilakukan. Kita nggak main-main menegakkan hukum," pungkasnya. (*/sya)
Comments