Alhamdulillah! Labusel Kembali PPKM Level 2
KOTAPINANG
suluhsumatera : Status Kab. Labusel akhirnya kembali masuk dalam penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2.
Perubahan PPKM Level 3 menjadi Level 2 itu setelah Pemkab Labusel bersama TNI, Polri, Kejaksaan, dan elemen lainnya berhasil menanggulangi Covid-19, yang ditandai dengan meningkatnya capaian vaksinasi dan minimnya penambahan kasus baru konfirmasi positif Covid-19.
Perunahan status itu tertuang dalam Inmendagri No. 61 tahun 2021 tentang PPKM Level 3, Level 2, dan Level 1 di Wilayah Sumatera, Nusa Tenggara, Kalkmantan, Sulawesi, Maluku, dan Papua, bertanggal 22 November 2021.
Dengan status tersebut aktivitas masyarakat pun akan menjadi lebih longgar, meskipun tetap harus menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
"Benar. Saat ini Kabupaten Labusel masuk dalam PPKM Level 2," ungkap Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Labusel, M. Irsan, Selasa (23/11).
Meskipun sudah berstatus PPKM level 2 kata dia, tetapi masyarakat diimbau agar tidak lengah dan tetap disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan.
Karena kata dia, bisa saja statusnya kembali ke level 3, bahkan 4, seperti beberapa waktu lalu.
"Tetap disiplin menerapkan protokol kesehatan dan turut dalam vaksinasi yang dilaksanakan," imbuhnya.
Terkait perkembangan Covid-19, Irsan menjelaskan, dalam sebulan terakhir kasus konfirmasi aktif positif Covid-19 nihil.
Sedangkan jumlah kumulatif konfirmasi positif Covid-19 sejak 2020 lalu sebanyak 1.099 kasus dengan kesembuhan 1.033 orang.
"Jumlah kasus meninggal dunia selama dua bulan ini tidak ada penambahan, tetap 66 orang," pungkasnya.
RSUD Kotapinang Buka Posko Vaksinasi
Sementara itu, untuk mendukung percepatan vaksinasi Covid-19, mulai besok, Rabu (24/11/2021), RSUD Kotapinang membuka Posko Vaksinasi di rumah sakit tersebut.
Bagi masyarakat yang ingin divaksin, tidak perlu lagi menunggu adanya vaksinasi massal, karena posko tersebut melayaninya.
Setiap hari, Posko Vaksinasi RSUD Kotapinang akan beroperasi, mulai pukul 09.00 WIB hingga pukul 15.00 WIB.
"Masyarakat dapat memanfaatkan layanan tersebut untuk divaksin," pungkas Irsan. (*/sya)
Comments