Berulah Lagi, Residivis Kasus Narkoba di Asahan Kembali Ditangkap Polisi
KISARAN
suluhsumatera : Seorang residivis kasus Narkoba kembali ditangkap Sat Narkoba Polres Asahan, Senin (25/10/2021), di Jalan Sei Silo, Kel. Tebing Kisaran, Kec. Kisaran Barat, Kab Asahan, karena menjual sabu-sabu.
Dari tangan MS, 39 warga Kel. Tebing Kisaran itu, petugas mengamankan lima paket sabu seberat 0,96 gram, timbangan elektrik, uang Rp100 ribu dan satu unit sepeda motor Yamah Mio tanpa plat.
"Modus tersangka mengedarkan sabu-sabu tersebut dengan cara menyimpan di dalam kotak domino dan disangkutkan di pagar rumah warga. Hal ini dilakukannya untuk mengelabui petugas ketika melakukan pemeriksaan dan penggeledahan," ujar Kapolres Asahan, AKBP. Putu Yudha Prawira, SIK, MH, Senin (1/11/2021).
MS ini, kata Kapolres, merupakan residivis kasus Narkoba yang baru bebas beberapa bulan ini dalam kasus kepemilikan ganja.
"Pelaku baru beberapa bulan bebas, kini ketangkap lagi menjual sabu-sabu," tandas Putu.
Akibat perbuatannya, tersangka dikenakan Undang-Undang No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika Pasal 114 ayat 1 subs Pasal 112 ayat 1 dengan pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 12 tahun. (dri)
Comments