Biadab, Seorang Pria di Tapsel Tega Cabuli Putri Kandung Sendiri
TAPANULI SELATAN
suluhsumatera : Seorang pria di Kec. Sayur Matinggi, Kab. Tapanuli Selatan (Tapsel), sebut saja Laknat (bukan nama sebenarnya), 42 yang sehari-hari bekerja sebagai petani, diduga telah mencabuli seorang wanita dibawah umur, yakni Bunga, 12 yang tidak lain putri kandungnya.
Bukan hanya sekali, pelaku melakukannya berulang kali terhadap korban.
Kasus tersebut terungkap setelah korban menceritakan perbuatan pelaku yang merupakan ayahnya sendiri kepada ibunya.
Hal itu disampaikan Kapolres Tapsel, AKBP. Roman Smaradhana Elhaj, SH, SIK, MH di Mapolres Tapsel, Rabu (17/11/2021).
"Pelaku ini sempat dimassa oleh warga desa setempat. Namun, anggota kita melihat amukan massa, membawa pelaku ke Mapolres Tapsel untuk mengamankan dari amukan massa. Kemudian ibu korban membuat laporan polisi tentang perbuatan pelaku," ungkap Kapolres.
Sementara itu,Kasat Reskrim Polres Tapsel, AKP. Paulus Gorbi Pembina, SIK mengatakan, kasus tersebut berawal, pada awal November 2021 lalu.
"Ibu korban buat laporan ke polisi tanggal 6 November lalu atas perbuatan cabul tersangka pada korban. Kemudian, dari hasil penyelidikan kita, ternyata pencabulan itu bukan hanya sekali, setidaknya ada tiga kali pelaku melakukan perbuatannya," terang Kasat.
Selanjutnya, Kasat menceritakan, dari hasil penyelidikan, pelaku melakukan perbuatannya di awal tahun 2021 lalu.
"Itu semua dilakukan ketika ibu korban sedang pergi ke kebun, dan usai melakukan pencabulan, pelaku selalu mengancam korban untuk tidak menceritakan kepada ibunya," kata Kasat.
Kasus itu terungkap, kata Kasat, ketika korban dan ibunya bersama-sama berangkat ke kebun, pada 6 November lalu, dan korban pun menceritakan perbuatan ayahnya.
"Saat mereka pulang dari kebun, ibu korban pun berteriak histeris ketika bertemu dengan pelaku. Spontan, warga yang mendengar kejadian itu emosi dan sempat menghakimi pelaku," bebernya.
Beruntung, sebut Kasat, ada anggota Polsek Batang Angkola mendengar kejadian tersebut dan langsung mengamankan pelaku, kemudian membawanya ke Mapolres Tapsel.
"Tersangka kita ancam dengan Pasal 76D, Pasal 81 dan Pasal 76E,Pasal 82 UU Nomor 17 Tahun 2016, dengan ancaman dengan masingmasing 15 tahun penjara," pungkas AKP. Paulus Gorbi. (baginda)
Comments