Hari Ini, Habib Bahar Bin Smith Bebas
JAKARTA
suluhsumatera : Selesai menjalani masa pidana, hari ini, Minggu (21/11/2021), Assayid Bahar alias Habib Bahar bin Ali bin Smith dibebaskan dari Lembaga Pemasyarakatan Khusus Kelas II A Gunung Sindur.
"Yang bersangkutan telah selesai menjalani masa pidana secara murni. Sesuai dengan perhitungannya, pembebasannya jatuh pada hari ini, 21 November 2021,"!tutur Kepala Lapas Khusus Kelas II A Gunung Sindur, Mujiarto kepada wartawan, Minggu (21/11/2021), seperti dilansir dari laman detikcom.
Habib Bahar mulai ditahan, pada 18 Desember 2018, setelah selesai menjalankan hukuman dari tindak pidana Pasal 333 KUHP dengan pidana tiga tahun dan Pasal 351 KIUHP dengan pidana tiga bulan. Selama menjalankan pidana dari tahun 2018, ia mendapatkan remisi sebanyak 4 bulan.
Terkait pembebasan Habib Bahar, Mujiarto menyebut, pihaknya berkoodinasi dengan Aparat Penegak Hukum (APH) setempat, seperti Kepolisian Resor (Polres) Bogor, Kepolisian Sektor (Polsek) Gunung Sindur, dan Komando Rayon Militer (Koramil) Gunung Sindur, guna memberikan pendampingan.
"Kita pastikan proses pembebasan berjalan aman dan lancar sesuai dengan prosedur dan protokol kesehatan," pungkasnya. (*)
Comments