Istri HPB Keberatan dan Minta Klarifikasi Terkait Dugaan Korupsi di Tapem Madina
MANDAILING NATAL
suluhsumatera : Istri dari HPB, Nuraisyah Harahap merasa keberatan dan minta klarifikasi terkait pemberitaan mulai dilakukannya penyidikan oleh Polres Mandailing Natal (Madina) atas kasus dugaan korupsi di Bagian Tata Pemerintahan (Tapem) Setdakab Madina TA 2015 dan 2016.
Nuraisyah atau yang akrab disapa Bebi, pada Jumat (12/11/2021), via seluler meminta klarifikasi atas pemberitaan tersebut, bahwa telah menindaklanjuti dan menyelesaikan temuan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI tahun 2015 dan 2016 yang di Sidik Polres Madina.
Pengakuanya, temuan laporan BPK tahun 2015 dan 2016 telah dibayarkan lunas sebesar Rp.530.720.440.
Hal itu sesuai dengan surat yang dikeluarkan Inspektorat Daerah Madina nomor: 700/712/Insp/2020, bertanggal 12 Agustus 2020, perihal Keterangan Bebas Temuan.
Lalu Surat Keputusan Bupati Madina, Dahlan Hasan Nasution Nomor: 700/0047/K/2020 tentang Penghapusan Pembebasan Kerugian Daerah Sementara kepada dua orang PNS pada Eks. Bagian Tapem Setdakab Madina yang dikeluarkan, pada 31 Januari 2020.
Lanjutnya, dalam surat keterangan lunas nomor: 900/001/TGR/2019 yang ditandatangani Sekdakab Madina, Gozali Pulungan, SH, MM itu jelas dinyatakan, dua Pegawai Negeri Sipil (PNS) Eks. Bagian Tapem tersebut, yakni HPB dan ZM telah membayar lunas dengan jumlah Rp.530.720.440 dengan lima kali pembayaran.
Adapun rinciannya yaitu, 21 Desember 2016 sebesar Rp4 juta, 12 Januari 2017 sebesar Rp26 juta, 12 September 2018 sebesar Rp200 juta, 3 Desember 2018 sebesar Rp.20.775.040, dan pada 3 September 2019 sebesar Rp.279.945.400.
Sementara itu, Kasatreskrim Polres Madina, AKP. Azuar Anas, SH didampingi Kanit III Tipikor, Ipda. Bagus Seto yang dikonfirmasi menjawab, pihaknya belum ada menerima bukti setor dari pihak bersangkutan.
"Terkait bukti pemulangan itu, secara berkas dan tertulis kita belum ada menerimanya," jawab Anas singkat. (ir)
Comments