Kejari Madina Musnahkan Daun Ganja, Sabu-sabu, dan Ekstasi
MANDAILING NATAL
suluhsumatera : Kejaksaan Negeri Mandailing Natal (Kejari Madina) melakukan pemusnahan barang bukti perkara yant telah berkekuatan hukum tetap di halaman Kantor Kejari, Jalan Williem Iskander, Desa Pidoli Lombang, Panyabungan.
Pemusnahan barang bukti dihadiri Kajari Madina Taufik Djalal, SH diwakili Kasi Intelijen Fatizaro Zai, SH, MH, Kasi Barang Bukti Herianto Manurung, SH, Kasipidsus Daniel Setiawan Barus, SH, Kasubagbin Putra Masdhuri, SH, Kasipidum Riamor Bangun, SH, Kasi Datun Edison Situmorang SH serta mewakili Ketua PN Madina Catur Alfath Satriya, SH.
Sementara mewakili Polres Madina, Kasatreskrim AKP. Azuar Anas, SH, Kasatnarkoba AKP. Mansion Nainggolan, SH, mewakili Lapas Panyabungan, Kasibimnadik Suyetno, SH, mewakili Dan Subdenpom Serka. Hermansyah Harahap, dan mewakili Danramil Kota Babinsa Sugeng.
Adapun barang bukti yang dimusnahkan yakni, ganja kering sebanyak 76.323.635 gram, 36 batang pohon ganja, sab 166,49 gram, pil ekstasi 1,53 gram, 17 potong pakaian, 32 unit handphone, dan timbangan elektrik serta 75 barang lainnya.
Usai melakukan pemusnahan barang bukti, Kejari Madina, Taufik Djalal, SH melalui Kasi Intel, Fatizaro Zai, SH, MH didampingi Kasi Barang Bukti, Herianto Manurung, SH menjelaskan, pemusnahan barang bukti ini merupakan kegiatan rutin dari hasil barang sitaan yang sudah mempunyai hukum tetap (inkracht).
“Pemusnahan barang bukti ini merupakan hasil sitaan kasus narkotika dari tahun 2020 sampai dengan tahun 2021,” kata Zai, Rabu (10/11/2021).
Dia juga mengatakan, jumlah kasus narkotika di Kab. Madina, tidak jauh berbeda dari tahun sebelumnya. Hanya saja lanjutnya, volume atau jumlah barang sitaan yang dimusnahkan lebih banyak dari pada kasus narkotikanya.
Barang-barang bukti tersebut dimusnahkan dengan cara dibakar untuk narkotika jenis ganja.
Sementara untuk narkotika jenis sabu dilakukan dengan cara di blender. Sajam dan senpi dimusnahkan dengan cara di grinda. (ir)
Comments