Mantan Kades Pasar V Natal Ditahan Jaksa Terkait Dugaan Korupsi
MANDAILING NATAL
suluhsumatera : Kejaksaan Negeri (Kejari) Mandailing Natal (Madina) menahan mantan Kepala Desa (Kades) Pasar V, Kec. Natal, Kab. Madina, berinisial IDS, 43 atas dugaan korupsi Dana Desa (DD), Kamis (11/11/2021).
Penahanan tersebut sesuai dengan surat perintah penahanan Nomor: PRINT 593L.2.28/Ft.2/11/2021.
Kajari Madina, Taufik Djalal, SH melalui Plh. Fatizaro Zai, SH, MH kepada wartawan mengungkapkan, dugaan korupsi itu terkait dengan DD dan Alokasi Dana Desa (ADD) TA 2017, 2018, dan 2019 di Desa Pasar V, Natal.
Zai yang didampingi Kasipidsus, Daniel Setiawan Barus, SH mengatakan, penahanan IDS sudah berdasarkan hasil pemeriksaan berkas perkara dari penyidik dan diperoleh bukti cukup.
IDS ditahan karena dikhawatirkan akan melarikan diri, merusak dan menghilangkan barang bukti.
"Sebagaimana diatur pada Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," ungkapnya.
IDS ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Panyabungan selama 20 hari, terhitung mulai 11 November hingga 30 November 2021. (ir)
Comments