Parah! Bayak Pekerjaan Proyek di Bilah Hilir Tidak Gunakan Papan Informasi
LABUHANBATU
suluhsumatera : Banyak pekerjaan proyek pembangunan jalan dan saluran drainase di Kec. Bilah Hilir, Kab. Labuhanbatu, Provinsi Sumatera Utara, tidak menggunakan papan informasi proyek.
Seperti proyek pengerjaan jalan semenisasi dan saluran air yang ada di Kec. Bilah Hilir. Proyek itu telah dikerjakan, namun tidak terlihat menggunakan papan informasi proyek.
Diduga, hal tersbeut disengaja pihak rekanan untuk mengelabui masyarakat sekitar lokasi, agar tidak diketahui proyek bersumber dari mana dan jumlah anggaran yang digelontorkan untuk proyek yang sedang dikerjakan tersebut.
Informasi yang dirangkum wartawan, Senin (29/11/2021), ada beberapa titik pengerjaan proyek yang telah dikerjakan tanpa menggunakan papan informasi proyek di Kec. Bilah Hilir.
Seperti, proyek pengerjaan saluran air yang terletak di Desa Sei Kasih, pada 20 November 2021. Proyek tersebut telah berjalan pengerjaannya, namun tidak dilengkapi papan informasi.
Demikian halnya pengerjaan semenisasi jalan di Kel. Negeri Baru dan di Kel. Negeri Lama, Kec. Bilah Hilir. Pengerjaan proyek tersebut tidak terlihat papan informasi proyeknya.
Beberapa warga yang bermukim di Lingkungan Kampung Jati, Kel. Negeri Lama, tidak dapat berpartisipasi untuk melakukan pengawasan proyek yang sedang dikerjakan di lingkungannya.
"Entah dari mana proyek itu, tiba-tiba telah di kerjakan. Ya, namanya juga untuk peningkatan jalan ya sudah tidak masalah. Tapi sebaiknya diberi papan informasi proyek, agar masyarakat mengetahui dari mana anggarannya," sebut salah seorang warga.
Menyikapi hal itu, DPC LSM Perintis Labuhanbatu sangat menyayangkan pihak rekanan, yang mana dalam pengerjaannya diduga sebagai trik pembohongan dan mengelabui masyarakat.
Agar tidak mengetahui bersumber dari mana dan berapa lama masa pengerjaan proyek yang sedang dikerjakan di Kec. Bilah Hilir.
"Sangat disayangkan, proyek yang dikerjakan tanpa menggunakan papan nama itu indikasinya sebagai trik untuk membohongi masyarakat agar tidak termonitoring besar anggaran dan sumber anggaran berasal dari mana," sebut Berman Sinaga Sekretaris DPC LSM Perintis Labuhanbatu.
Ditambahkan, sesuai amanah Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Nomor 14 tahun 2008 dan Perpres Nomor 54 tahun 2010 dan Nomor 70 tahun 2012, diatur setiap pekerjaan bangunan fisik yang dibiayai negara wajib memasang papan nama proyek, dimana memuat jenis kegiatan, lokasi proyek, nomor kontrak, waktu pelaksanaan proyek, dan nilai kontrak serta jangka waktu atau lama proses pekerjaan.
"Pemasangan papan nama proyek merupakan implementasi azas transparansi, sehingga masyarakat dapat ikut serta dalam proses pengawasan terhadap proyek yang sedang berlangsung. Dikarenakan proyek tersebut menggunakan anggaran pemerintah," timpalnya. (azhari)
Comments